LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Soal polemik pekerja asing, Sharp setuju jika miliki sertifikat keahlian

Menurut Domestic National Sales Senior General Manager PT SHARP Electronics Indonesia, Andri Adi Utomo, menentukan standard kualifikasi tertentu bagi pekerja asing yang akan masuk adalah praktik yang umum dan dilakukan oleh negara-negara lain, selain Indonesia.

2018-05-03 16:31:05
Pekerja Asing
Advertisement

Pemerintah mengeluarkan aturan perizinan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Pada 26 Maret 2018, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Domestic National Sales Senior General Manager PT SHARP Electronics Indonesia, Andri Adi Utomo, mengharapkan pemerintah menetapkan kualifikasi tertentu bagi pekerja asing yang hendak masuk Indonesia.

"Harusnya yang dimasukkan itu punya kualifikasi tertentu. Ada standard. Punya skill bahwa dia menguasai kompetensi tertentu dan harus ada sertifikatnya. Misalnya, untuk otomasi. Jadi tidak hanya punya paspor dia bisa masuk," ungkapnya kepada Merdeka.com, di Jakarta, Kamis (3/5).

Advertisement

Menurut dia, menentukan standard kualifikasi tertentu bagi pekerja asing yang akan masuk adalah praktik yang umum dan dilakukan oleh negara-negara lain, selain Indonesia.

"Sama kayak saya kalau mau kerja di luar saya dimintai sertifikat. Kenapa di sini tidak ada. Kamu punya apa untuk masuk. Kalau kamu tidak punya tidak bisa masuk. Kalau itu (penentuan standard kompetensi) tidak ada, maka (tenaga kerja asing) dengan gampang masuk Indonesia," jelasnya.

Lebih jauh, Andri menjelaskan ketika pemerintah membuka kesempatan bagi TKA untuk masuk ke Indonesia, manajemen SHARP justru mengurangi porsi tenaga asing.

Advertisement

"Kita berkurang banyak (tenaga kerja asing). 2016 kita punya 37 ekspatriat sekarang mungkin tinggal lima orang saja. Holding company kita, beranggapan sudah saatnya orang lokal yang megang. Posisinya, GM (General Manager), division unit, manager, produk planning."

"Kalau di pabrik sama. Kemarin setiap pabrik punya 2 orang Jepang, sekarang cuma satu untuk tiga pabrik. Sekarang tinggal satu itu yang Vice President. Semua (tenaga kerja) lokal. Saya pikir kita kebalik sama pemerintah. Kita disuruh (oleh perusahaan induk) untuk lokalisasi karena mereka anggap orang lokal sudah lebih kompeten," kata dia.

Dia menegaskan bahwa tenaga kerja Indonesia sudah tidak kalah bersaing dengan dari luar. "Saya pernah jadi engineering, saya kerja di produksi. Saya pernah kerja di Jepang, kita bisa ikutin mereka. Kita tidak kalah sama mereka," imbuhnya.

Tenaga kerja Indonesia juga tak kalah dalam hal pemahaman teknologi. Sebab berdasarkan pengalaman SHARP Indonesia, biasanya tenaga kerja asing yang masuk hanya sebagai pelatih. Jadi tidak memegang semua jenis pekerjaan.

"Kalau jujur transfer knowledge sifatnya ke sistem. Oke jalan, tapi banyak kita yang ngajarin mereka. Karena mereka ingin tahu kondisi pasar di Indonesia, budaya, dan lain-lain. Untuk develop produk, karena mereka datangkan sistem, mereka ajarin, kita absorb, kita terapkan. Tidak perlu mereka lagi untuk jalankan sistem yang sudah ada. Kecuali ada teknologi baru," tandasnya.

Baca juga:
Menaker dituding ngaco dalam menjelaskan Perpres Tenaga Kerja Asing
4 Poin penting Perpres tentang tenaga kerja asing
Soal Perpres TKA, OSO sebut banyak yang mengada-ada di tahun politik
Golkar tidak akan teken usulan pembentukan Pansus TKA
Ombudsman sebut Perpres tenaga kerja asing rampas hak pekerja Indonesia
Jika Perpres TKA tak direvisi, PAN akan dukung pembentukan hak angket
Politikus PDIP minta Fadli Zon baca dulu isi Perpres TKA

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.