Soal pajak penulis, Sri Mulyani bakal panggil Tere Liye
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi keluhan penulis Tere Liye yang memutuskan untuk menarik hak cipta bukunya, akibat beban pajak yang ditanggung terlalu tinggi. Sri Mulyani menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk bertemu dengan Tere Liye.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi keluhan penulis Tere Liye yang memutuskan untuk menarik hak cipta bukunya, akibat beban pajak yang ditanggung terlalu tinggi. Sri Mulyani menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk bertemu dengan Tere Liye guna menjelaskan masalah pajak penulis.
"Pajak penulis akan ditangani Dirjen Pajak, kita akan bertemu dengan yang bersangkutan (Tere Liye)," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (6/9).
Sementara itu, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menilai pajak yang diembankan kepada penulis tidak memberatkan, yakni hanya 15 persen dari jumlah royalti yang didapatnya, bukan dari omset penjualan buku. Hal ini sesuai dengan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23).
"15 persen dari royalti bukan dari omset bukunya. Dan itu dari PPh 23 bisa dikreditkan," kata Ken.
Dia mencontohkan, jika penjualan penulis mencapai Rp 100.000 dan royalti yang didapat penulis sebesar 10 persen, atau Rp 10.000. Maka pajak yang harus dibayarkan penulis adalah 15 persen dari Rp 10.000, yakni Rp 150.
"Penerbit kan macam-macam, yang bikin buku dijual itu kertas, cover, di dalam itu kan bukan penulis yang bikin kan pabrik. Dia dapat royalti nanti royaltinya dipajaki," imbuhnya.
Baca juga:
Merasa tak adil soal pajak, penulis Tere Liye tarik hak cetak buku
Meski tak ada Tax Amnesty, Sri Mulyani optimis penerimaan pajak 2017 tercapai
Ditjen Pajak beberkan cara curang pengusaha yang simpan aset di luar negeri
Hingga Agustus 2017, penerimaan pajak RI capai Rp 685 triliun
Akhir tahun, bisnis jual beli online bakal kena pajak
Mobil mewah pajak selangit