Sigit akui tak ada tekanan dalam pengunduran diri dari Dirjen Pajak
Penyebab setoran penerimaan pajak tak tercapai lantaran beberapa kebijakan yang tidak berjalan sesuai rencana awal.
Mantan Direktur Jendral Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito mengaku pengunduran diri murni keputusan dirinya. Sigit membantah mendapatkan tekanan atau intervensi dari pihak lain dalam pengunduran dirinya.
"Oh tidak ada (intervensi), ketika saya lulus seleksi jadi target (penerimaan pajak). Nah, kalau memang dulu saya tidak sanggup, saya mundur saat itu juga. Tapi saya akan coba, ternyata kejadiannya begini," ujar dia di kantornya, Jakarta, Rabu (2/12).
Menurut dia, penyebab setoran penerimaan pajak tidak tercapai lantaran ada beberapa kebijakan yang tidak berjalan sesuai rencana awal. Salah satunya, kewajiban perbankan melakukan bukti potongan bunga deposito dan tabungan.
"Ada kebijakan yang tidak jalan, salah satunya paling besar itu kewajiban perbankan untuk melakukan bukti potong bunga deposito dan tabungan. Kalau kita punya itu, kita tahu bisa menggali penerimaan dari data itu," jelas Sigit.
Selain itu, kebijakan yang menghambat setoran penerimaan pajak mengenai undang-undang biaya materai. Dan terakhir, kata Sigit, mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPn) jalan tol.
"Diarahkan jadi tahun ini ternyata tidak bisa juga, ketiga mengenai PPN jalan tol karena mengecualikan golongan bus tidak kena, itu lumayan (PPn jalan tol) mencapai Rp 152 triliun kita hilang," pungkas dia.
Baca juga:
Sigit: Sejak September, saya sudah mau mundur dari Dirjen Pajak
Mundurnya Sigit Pramudito bisa jadi pelajaran seluruh pejabat RI
Twitter dukung pemerintah terapkan pajak media sosial
Dirjen Pajak lepas jabatan, DPR pastikan tak ada tekanan
Darmin: Ekonomi melambat tapi target pajak terlalu tinggi