Siap-siap, Bank Akan Dipungut 0,007 Persen untuk Program Restrukturisasi Perbankan
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim Alamsyah, mengatakan program ini bertujuan sebagai penyelamat perbankan gagal bayar saat terjadi krisis. Pelaksanaan program ini tinggal menunggu persetujuan presiden melalui peraturan pemerintah (PP).
Perbankan tidak lama lagi akan dikenakan biaya premi untuk pelaksanaan program restrukturisasi perbankan (PRP). Besaran premi direncanakan sebesar 0 persen sampai 0,007 persen dari aset bank.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim Alamsyah, mengatakan program ini bertujuan sebagai penyelamat perbankan gagal bayar saat terjadi krisis. Pelaksanaan program ini tinggal menunggu persetujuan presiden melalui peraturan pemerintah (PP).
"Sekarang sedang diatur PP resolution fund dari perbankan apabila bank gagal bayar. Pungutannya tidak besar sekitar 0 sampai 0,007 persen dari aset," ujarnya di Jakarta, Kamis (18/7).
Perbankan nantinya akan diberikan grace periode selama 3 tahun dari waktu peraturan diterbitkan. Perbankan yang beraset di atas Rp 1 triliun menjadi salah satu yang diwajibkan membayar premi ini.
"Pembayaran baru dilakukan di tahun ke-4," tuturnya.
Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan, menambahkan dana Program Restrukturisasi Perbankan baru akan digunakan jika presiden mengumumkan masa krisis. "Dana baru akan digunakan saat krisis."
Baca juga:
Bank Mandiri Harap Bank Indonesia Turunkan Suku Bunga Acuan 25 Bps
Punya 82 Juta Nasabah, Bank Mandiri Layani 6.067 Transaksi Tiap Menit
Bank Mandiri Salurkan Kredit Infrastruktur Rp203 Triliun Hingga Juni 2019
Laba Bank Mandiri Naik 11 Persen Jadi Rp13,5 Triliun di Semester 1-2019
UOB dan Prudential Luncurkan Produk Asuransi Tabungan Masa Depan
Akhir Juli 2019, The Fed Diproyeksikan Pangkas Suku Bunga