LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Sejumlah Keluarga Korban Lion Air JT-610 Siap Gugat Boeing

Lawyer sekaligus penasihat hukum dari Legisperitus, Daniel Alfredo mengatakan, langkah hukum lanjutan ini ditempuh dikarenakan hukum Indonesia yang masih memungkinkan untuk melakukan hal tersebut.

2018-11-21 18:05:49
Lion Air
Advertisement

Sejumlah keluarga korban jatuhnya Pesawat Lion Air JT-610 tengah menyiapkan diri untuk melakukan gugatan kepada Boeing. Beberapa keluarga korban tengah melakukan mediasi dengan penasehat hukum dari Legisperitus Lawyers.

Lawyer sekaligus penasihat hukum dari Legisperitus, Daniel Alfredo mengatakan, langkah hukum lanjutan ini ditempuh dikarenakan hukum Indonesia yang masih memungkinkan untuk melakukan hal tersebut.

"Memang keluarga korban mendapatkan santunan Rp 1,25 miliar plus Rp 50 juta, tapi itu kan sudah kompensasi kewajiban. Sebenarnya keluarga korban bisa melakukan gugatan kepada Boeing kalau mereka yakin ada indikasi kelalaian atau kesalahan dari Boeing," kata Daniel kepada wartawan, Rabu (21/11).

Advertisement

Tak seperti keluarga almarhum Dokter Rio Nanda Pratama yang sebelumnya sudah melakukan gugatan, sejumlah keluarga korban lainnya ini lebih memilih untuk menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT).

Disadarinya, hasil investigasi dari KNKT ini memang tidak bisa dijadikan bukti di pengadilan namun hanya bersifat rekomendasi yang tidak mengikat. Namun, hal ini bisa menambah referensi para keluarga korban untuk melakukan gugatan.

Mengingat gugatan ini akan bersifat internasional, Daniel mengaku telah mendapat bantuan hukum dari lawyer internasional yang berkantor di London, Eropa. Lawyer tersebut diklaim sudah berpengalaman dalam menangani kasus hukum penerbangan.

Advertisement

"Jadi kita tidak gegabah, langkah pertama kita berikan pertimbangan dulu, kalau hasil KNKT sudah keluar, baru kita susun strategi gugatannya akan seperti apa. Karena hukum internasionalnya gugatan bisa dilakukan maksimal dua tahun setelah kejadian. Jadi masih panjang waktunya," paparnya.

Dikatakan Daniel, indikasi awal, memang ada kesalahan dari pihak Boeing dalam kecelakaan JT-610. Di mana salah satu buktinya, diterbitkannya buku panduan tambahan untuk pesawat 737-Max 8. Padahal pesawat ini merupakan pesawat terbaru Boeing.

Reporter: Ilyas Istianur Praditya

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta ke Keluarga Korban Lion Air
Komisi V DPR, Menhub, Basarnas, dan KNKT Rapat Bahas Jatuhnya Lion Air JT610
Boeing Digugat Keluarga Korban Lion Air JT 610, Ini Tanggapan Menhub Budi
Tim DVI Sudah Identifikasi 104 Penumpang Lion Air JT610
Satu Lagi Korban Lion Air JT-610 Teridentifikasi, Atas Nama Fiona Ayuzen
Boeing Diminta Lebih Transparan Soal Pesawat 737-Max 8

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.