Sejak terbentuk OJK telah menerima 3.700 pengaduan masyarakat
Sebanyak 40 persen merupakan pengaduan perbankan.
Hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima sebanyak 3700 pengaduan. Sebanyak 40 persen merupakan pengaduan perbankan.
"Ada 3700 pengaduan sejak kita berdiri hingga sekarang. Perbankan masih karena jumlah nasabahnya paling banyak," kata Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti Soetiono, Jakarta, Kamis (3/12).
Kusumaningtuti mengatakan, masyarakat paling banyak mengeluhkan restrukturisasi dan jaminan dari perbankan. Selain itu, ada pula pengaduan mengenai Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) yang kemudian direspon Bank Indonesia.
OJK menyarankan konsumen bisa mengadukan keluhan ke Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Namun, jika tidak puas terhadap penanganan PUJK, konsumen dapat menyampaikan keluhan kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Semisal Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI).
"Jadi konsumen punya pilihan dia bisa ke LAPS kalau ada sengketa yang tidak bisa diselesaikan lembaga keuangan sendiri atau ke pengadilan. Kita sarankan ke LAPS kalau ada sengketa. Tapi kalau sudah ada di OJK tentu kita selesaikan sampai akhir Desember 2015," jelasnya.
Menurutnya, LAPS bisa melakukan mediasi, ajudikasi, dan arbitrase. Sedangkan OJK hanya bisa melakukan mediasi, yang saat ini sudah diubah menjadi premediasi untuk klarifikasi dan verifikasi.
"Misalnya sudah mengarah ke mediasi ya kita arahkan ke LAPS yang relevan. OJK kan intinya tetap membimbing LAPS itu, meski LAPS beroperasi secara mandiri untuk penyelesaian sengketa. Tapi seluruhnya seperti governmentnya, kesinambungannya dikawal oleh OJK."
(mdk/yud)