LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG
  2. EKONOMI

Segini Gaji ke-13 Diterima Presiden Prabowo dan Wapres Gibran

Selain ASN, gaji ke-13 juga akan diberikan kepada pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran.

Selasa, 03 Jun 2025 15:11:00
prabowo subianto
Presiden Prabowo Subianto didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka memimpin sidang perdana Kabinet Merah Putih di Istana, Jakarta, Rabu (23/10/2024). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden) (Presiden Prabowo Subianto didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka memimpin sidang perdana Kabinet Merah Putih di Istana, Jakarta, Rabu (23/10/2024). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden))
Advertisement

Pemerintah telah memulai proses pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada hari Senin, 2 Juni 2025. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menginformasikan bahwa pencairan ini tidak hanya ditujukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga mencakup anggota TNI, Polri, dan para pensiunan.

"Seperti diketahui teman-teman media, gaji ke-13 juga kita cairkan bulan Juni ini. Total anggarannya sekitar Rp49,3 triliun, mencakup ASN pusat dan daerah, TNI-Polri, serta para pensiunan," ungkap Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, yang dilansir pada Selasa (4/6).

Selain ASN, gaji ke-13 juga akan diberikan kepada pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang dananya bersumber dari APBN.

Menurut Pasal 9 Ayat 1 dalam aturan tersebut, gaji ke-13 bagi pimpinan lembaga negara dan pejabat kementerian mencakup komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja.

Advertisement

Sementara itu, besaran gaji pokok untuk Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 mengenai Hak Keuangan/Administratif bagi Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa gaji pokok presiden setara dengan enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara di luar presiden dan wapres, sedangkan gaji pokok wakil presiden setara dengan empat kali lipat gaji pokok tertinggi tersebut.

Advertisement

Saat ini, gaji pokok tertinggi bagi pejabat negara selain presiden dan wapres dipegang oleh Ketua DPR dan MPR, yang besarnya mencapai Rp5.040.000 per bulan.

Dengan demikian, Presiden Prabowo berhak menerima gaji pokok sebesar Rp30,24 juta setiap bulan, sedangkan Wakil Presiden Gibran mendapatkan gaji pokok sebesar Rp20,16 juta per bulan. Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan-tunjangan lain yang menjadi bagian dari gaji ke-13 yang akan diterima.


Presiden Prabowo Subianto didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka memimpin sidang perdana Kabinet Merah Putih di Istana, Jakarta, Rabu (23/10/2024). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden) Presiden Prabowo Subianto didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka memimpin sidang perdana Kabinet Merah Putih di Istana, Jakarta, Rabu (23/10/2024). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Baru-baru ini, dilaporkan bahwa pencairan Gaji ke-13 untuk PNS pada tahun 2025 akan dimulai pada 2 Juni 2025. Pertanyaannya adalah, berapa besar gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS dari berbagai golongan?

Besaran gaji ke-13 ini bervariasi, tergantung pada golongan serta masa kerja masing-masing pegawai. Komponen yang menyusun gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau fungsional, serta tambahan penghasilan yang berlaku untuk instansi tertentu. Variasi dalam komponen ini menyebabkan rentang gaji ke-13 PNS menjadi cukup besar.

Perkiraan besaran gaji ke-13 PNS berdasarkan golongan yang berbeda, termasuk bagi PNS yang masih aktif maupun yang sudah pensiun. Dengan informasi ini, diharapkan para PNS dapat lebih mudah merencanakan keuangan mereka. Berikut adalah komponen yang menentukan besaran gaji ke-13 PNS:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  5. Tunjangan kinerja

Gaji Pokok PNS Ditentukan Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

Presiden Prabowo Subianto didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka memimpin sidang perdana Kabinet Merah Putih di Istana, Jakarta, Rabu (23/10/2024). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden) Presiden Prabowo Subianto didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka memimpin sidang perdana Kabinet Merah Putih di Istana, Jakarta, Rabu (23/10/2024). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditentukan berdasarkan empat golongan. Untuk Golongan I, gaji pokok berkisar antara Rp1.685.700 untuk Golongan 1A hingga Rp2.900.000 untuk Golongan 1D. Sedangkan pada Golongan II, gaji pokok bervariasi dari Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600, tergantung pada sub-golongan dan masa kerja yang dimiliki.

Gaji pokok di Golongan III mengalami peningkatan yang signifikan, dimulai dari Rp2.875.000 untuk Golongan 3A hingga mencapai Rp5.180.700 untuk Golongan 3D. Pada Golongan IV, gaji tertinggi dapat ditemukan pada level 4E dengan angka mencapai Rp6.373.200 per bulan.

Berikut adalah rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

1. Gaji Pokok PNS Golongan I

- Golongan 1A: Rp1.685.700 - Rp2.500.000

- Golongan 1B: Rp1.840.800 - Rp2.600.000

- Golongan 1C: Rp1.918.000 - Rp2.700.000

- Golongan 1D: Rp1.999.900 - Rp2.900.000

2. Gaji Pokok PNS Golongan II

- Golongan 2A: Rp2.184.000 - Rp3.643.000

-Golongan 2B: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

- Golongan 2C: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

- Golongan 2D: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

3. Gaji Pokok PNS Golongan III

- Golongan 3A: Rp2.875.000 - Rp4.768.800

- Golongan 3B: Rp3.093.600 - Rp4.900.700

- Golongan 3C: Rp3.226.400 - Rp5.007.500

- Golongan 3D: Rp3.354.000 - Rp5.180.700

4. Gaji Pokok PNS Golongan IV

- Golongan 4A: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

- Golongan 4B: Rp3.429.900 - Rp5.628.300

- Golongan 4C: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

- Golongan 4D: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

Advertisement

- Golongan 4E: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Berita Terbaru
  • 6 Model Cincin Couple Dijamin Tidak Pasaran, Unik dan Penuh Makna
  • Beli Salep Ganja Untuk Obat dari Thailand Lewat Marketplace, Pria Asal Ditangkap Polisi
  • Pramono Targetkan Pengguna Transportasi Umum Jakarta Tembus 30 Persen pada 2027
  • Fokus Jadi Kunci, Emil Audero Gemilang Selamatkan Gawang Timnas Indonesia dari Penalti Oman
  • Irfan Bachdim Jagokan Jepang Melangkah Jauh di Piala Dunia 2026
  • berita update
  • gaji ke-13
  • gaji ke-13 asn
  • konten ai
  • prabowo subianto
  • wapres gibran
Artikel ini ditulis oleh
Editor Idris Rusadi Putra
A
Reporter Arthur Gideon
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.