Sanksi Denda Hingga Tilang Akan Diterapkan Bagi Masyarakat Nekat Mudik
Namun, dalam perkembangannya muncul sanksi baru berupa pemberian tilang oleh pihak kepolisian yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang diundangkan pada 23 April 2020.
Kementerian perhubungan atau Kemenhub pastikan aturan larangan mudik akan menyasar jalur darat, jalur laut dan jalur udara. Ini bertujuan membatasi ruang gerak masyarakat yang bersikeras pulang kampung di tengah wabah corona.
Kemenhub awalnya akan memberikan sanksi secara persuasif berupa sosialisasi hingga bersifat represif yakni denda administratif maksimal Rp100 juta hingga ancaman pidana selama satu tahun sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93.
Namun, dalam perkembangannya muncul sanksi baru berupa pemberian tilang oleh pihak kepolisian yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang diundangkan pada 23 April 2020.
"Ancamannya ya denda Rp100 juta itu. bisa saja plus, apakah ditilang oleh korlantas. Tapi intinya tidak akan boleh mudik," kata Umar Aris selaku Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Perhubungan melalui video conference, Kamis (23/4).
Menurutnya, mekanisme pemberian sanksi akan diserahkan kepada pihak kepolisian. Sebab kepolisian dianggap lebih mumpuni dalam membaca situasi di lapangan selama aturan larangan mudik masih diberlakukan pemerintah.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan sanksi yang diberikan ke seluruh masyarakat yang nekat mudik berupa tindakan persuasif. Seperti pemberian sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran pemudik agar menunda perjalanan mudik demi menekankan penyebaran virus corona yang kian masif.
Nantinya, sanksi lebih tegas akan diberikan mulai Kamis (7/5) salah satunya merujuk Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93, di mana hukuman pidana hingga satu tahun atau denda Rp 100 juta siap menjerat calon pemudik yang nekat.
Baca juga:
Kemenhub: Refund Tiket Pesawat dalam Bentuk Voucher Tak Langgar Aturan
Kemenhub: Bandara Tetap Beroperasi Normal Meski Pesawat Dilarang Angkut Penumpang
Gunakan Angkutan Umum, 81 Ribu Pemudik Sudah Masuk ke DIY
Kendaraan Umum dan Pribadi Dilarang Melintas 24 April, Jalan Nasional Tak Ditutup
Layanan Penyeberangan Penumpang di Pelabuhan Merak akan Dihentikan Sementara
5 Informasi Penting Larangan Mudik 2020, Termasuk soal Refund Tiket Pesawat