Sahkan Perry Warjiyo jadi Gubernur BI, ini pesan DPR
"Setelah mendengarkan masukan, saran dan pendapat dari seluruh fraksi, rapat internal Komisi XI DPR RI memutuskan secara musyawarah mufakat untuk menetapkan Saudara Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2018-2023 dan Saudara Doddy Budi Waluyo sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2018-2023."
Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) secara resmi menyetujui penunjukkan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Dody Budi Waluyo sebagai Deputi Gubernur BI periode 2018-2023.
Hasil keputusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Achmad Hafisz dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (3/4).
"Setelah mendengarkan masukan, saran dan pendapat dari seluruh fraksi, rapat internal Komisi XI DPR RI memutuskan secara musyawarah mufakat untuk menetapkan Saudara Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2018-2023 dan Saudara Doddy Budi Waluyo sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2018-2023," kata Hafisz.
DPR berharap agar Gubernur Bank Indonesia dan Deputi Gubernur Bank Indonesia terpilih dapat menjaga stabilitas perekonomian nasional dalam menghadapi potensi gejolak ekonomi global.
"Stabilitas perekonomian tersebut harus dilakukan dengan kebijakan moneter yang dititikberatkan pada upaya untuk memelihara stabilitas nilai rupiah," ujarnya.
Selanjutnya, DPR juga meminta agar Gubernur Bank Indonesia dan Deputi Gubernur Bank Indonesia terpilih dapat meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah, OJK, dan DPR RI terkait dengan kebijakan Bank Indonesia di bidang moneter, makroprudensial, dan system pembayaran dengan tetap menjaga independensi Bank Indonesia.
"Akhirnya, kami berharap agar kebijakan-kebijakan Bank Indonesia ke depan dapat memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan dan mengatasi permasalahan kesenjangan ekonomi di Indonesia."
Baca juga:
Keakraban Gubernur BI Agus Martowardojo bersama penggantinya
Dari 25 fintech, baru 1 dapat izin dari Bank Indonesia
Bagi pemilik fintech, begini persyaratan dan mekanisme pendaftaran usaha ke BI
BI: Persoalannya bukan jumlah utang, tapi cara melunasi utang tersebut
Bank Indonesia tak ikuti The Fed naikkan suku bunga, ini alasannya