RUU PPSK: Kursi Gubernur BI Tak Boleh Diisi Politisi
Menurut Sri Mulyani, penting untuk melakukan penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan, baik dalam konteks fungsi masing-masing maupun melalui koordinasi antar otoritas.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa calon anggota Gubernur Bank Indonesia, anggota dewan komisioner OJK dan anggota dewan komisioner LPS tidak boleh dari politisi atau pengurus partai politik.
Hal ini sesuai dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), yang disampaikan Menkeu saat Raker dengan Komisi XI DPR, Kamis (8/12).
"Sebagai bagian dari menjaga independensi dari lembaga-lembaga, calon anggota Gubernur Bank Indonesia, anggota dewan komisioner OJK dan anggota dewan komisioner LPS dipersyaratkan untuk tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik saat pencalonannya," ungkap Menkeu.
Sebagai bentuk penguatan peran legislatif, pemilihan anggota dewan komisioner untuk LPS juga dilakukan fit and proper di DPR, melalui mekanisme yang sama dengan yang selama ini dilakukan dalam proses pemilihan anggota dewan Gubernur Bank Indonesia maupun anggota dewan komisioner OJK.
Menurut Sri Mulyani, penting untuk melakukan penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan, baik dalam konteks fungsi masing-masing maupun melalui koordinasi antar otoritas. Ini juga sejalan dengan penguatan koordinasi, dilakukan penguatan peran lembaga dan otoritas di sektor keuangan.
Penguatan pelaksanaan fungsi tugas dan wewenang lembaga dilakukan tetap menjaga independensi dari masing-masing otoritas dan kelembagaan. Hal ini sejalan dengan apa yang menjadi harapan masyarakat.
"Di dalam rangka untuk meningkatkan fungsi check and balance, selain mengutamakan menguatkan fungsi badan supervisi yang telah ada di Bank Indonesia di dalam RUU ini mengamanatkan pembentukan badan supervisi di Otoritas Jasa Keuangan dan lembaga penjamin simpanan," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pemerintah dan DPR Sepakat Menyetujui Hasil Kajian Panja RUU P2SK
Sri Mulyani: Aset di Jakarta Saat Ibu Kota Pindah Jadi Harta Karun Negara
Dipuji Sri Mulyani Berambut Putih dan Mikirin Rakyat, Ini Hasil Kerja Menteri Basuki
Sri Mulyani Tolak Tawaran Pembangunan Infrastruktur di Lampung, Kenapa?
Menteri PUPR, Kelola Anggaran dengan Baik dan Kerja Keras
Sri Mulyani Kesal Dana Pemda Rp100 Triliun Hanya 'Parkir' di Bank