RUU Perkoperasian Ditargetkan Masuk DPR Maret 2023
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Ahmad Zabadi menargetkan, Rancangan Undang-undang (RUU) Perkoperasian akan masuk ke meja parlemen pada Maret 2023. Dengan demikian, aturan ini ditargetkan bisa rampung dibahas pada pertengahan tahun 2023 mendatang.
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Ahmad Zabadi menargetkan, Rancangan Undang-undang (RUU) Perkoperasian akan masuk ke meja parlemen pada Maret 2023. Dengan demikian, aturan ini ditargetkan bisa rampung dibahas pada pertengahan tahun 2023 mendatang.
"RUU Perkoperasian tak perlu masuk prolegnas, ketika kita siap dapat persetujuan presiden, presiden bersurat ke DPR, ini kita bisa ktia harapkan tahun 2023 bisa masuk," kata dia kepada wartawan, ditulis Rabu (7/12).
Kendati begitu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk RUU Perkoperasian bisa masuk ke meja pembahasan di parlemen. Salah satunya adalah rampungnya RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
"RUU Perkoperasian ini merupakan kelanjutan dari putusan MK yang membatalkan UU No. 17 Tahun 2012, sehingga status RUU ini bersifat mendesak dan dibutuhkan untuk menggantikan UU No.25 Tahun 1992 yang sudah out of dated, sudah berusia 30 tahunan," sambung Ahmad.
Dia menjelaskan, RUU ini akan mengatur pengawasan dengan menginisiasi Otoritas Pengawas Koperasi, untuk meningkatkan kepatuhan koperasi, prudensial dan profesionalisme koperasi. "Pengawasan ini menjadi isu krusial karena membutuhkan standar tertentu. Ke depan kami menghendaki standar pengawasan oleh OPK ini seperti standarnya OJK, sehingga KSP bisa benar-benar naik kelas," katanya.
Kemudian adanya aturan mengenai penjaminan, dengan membangun Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi. Tujuannya untuk melindungi simpanan-simpanan anggota khususnya bagi Koperasi Simpan Pinjam. Lalu, Apex, dengan mengatur dan mengonsolidasi lembaga apex koperasi keuangan yang ada, tujuannya untuk menjadi solusi likuditas bagi KSP atau Unit Simpan Pinjam.
Selanjutnya soal penyehatan, dengan membangun Komite Penyehatan Koperasi Simpan Pinjam, sehingga dapat menjadi solusi ketika ada koperasi yang mengalami masalah. Serta sanksi, dengan mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran atau penyelewengan praktik berkoperasi. Tujuannya untuk memberi kepastian hukum, menimbulkan efek jera sehingga badan hukum koperasi tidak disalahgunakan.
"Selain pilar-pilar utama di atas, RUU mendatang juga memetakan berbagai lembaga-lembaga pendukung lain yang relevan sehingga dapat disinergikan bersama untuk membangun koperasi di Indonesia, baik sektor keuangan maupun sektor riil," tandasnya.
Reporter: Arief Rahman H.
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Komenkop UKM Dinilai Lebih Cocok Awasi Koperasi Ketimbang OJK
Asas Koperasi adalah Sikap Kekeluargaan tiap Anggota, Pahami Jenis hingga Prinsipnya
Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam di RUU PPSK Dinilai Tumpang Tindih
Luhut Usul Bentuk Koperasi Urus Kompensasi Korban Tumpahan Minyak Montara
Menkop Teten Bocorkan Model Bisnis Bisa Bersaing di Era Digital
Dave Akbarshah: Koperasi Memainkan Peran Utama Bagi Perekonomian Nasional