LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Rudiantara Soal Whatsapp Pay: Yang Penting Lindungi Masyarakat

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menanggapi wacana metode pembayaran nontunai WhatsApp Payment (Whatsapp Pay) yang akan masuk ke Indonesia. Menurutnya, hal yang harus diutamakan adalah perlindungan konsumen, jangan sampai merugikan masyarakat.

2019-10-08 16:17:50
Kominfo
Advertisement

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menanggapi wacana metode pembayaran nontunai WhatsApp Payment (Whatsapp Pay) yang akan masuk ke Indonesia. Menurutnya, hal yang harus diutamakan adalah perlindungan konsumen, jangan sampai merugikan masyarakat.

"Kalau saya melihatnya kita harus terbuka dengan teknologi. Tapi yang nomor 1 bukan hanya terbuka, tapi menyiapkan kebijakan yang melindungi masyarakat," tuturnya di Jakarta, Selasa (8/10).

Selain itu, hadirnya Whatsapp Pay juga harus mempertimbangkan keberlangsungan industri keuangan lain di Indonesia. "Kuncinya melindungi masyarakat. Kedua menjaga sustainability dari industri keseluruhan. Saya mengerti pasti nanti ada pertanyaan bagaimana kalau bank itu dibuka," ujarnya.

Advertisement

Seperti diketahui, dengan masuknya Whatsapp Pay ke Indonesia, maka nanti mengirim uang akan semudah mengirim chat atau pesan di Whatsapp.

"Kalau di Kominfo tenang-tenang saja karena biasa kan itu kompetisi. Kebijakan harus lebih terbuka, bahkan selama saya jadi menteri, saya harus membunuh peraturan menteri lama. Tahun lalu, saya mengeluarkan hanya 18 peraturan menteri tapi membunuh 70 lebih peraturan menteri," lanjut dia.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan dari WhatsApp. Meski demikian, dia meminta agar pengelola aplikasi pesan tersebut patuh terhadap kebijakan yang ditetapkan pemerintah jika mau bermain di pasar lokal.

Advertisement

Dia juga meminta WhatsApp untuk melengkapi berbagai dokumen dan mempelajari berbagai persyaratan sebelum mengajukan izin untuk menjadi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).

"WhatsApp itu pelaku asing. Semua pelaku asing apapun namanya harus tunduk aturan di Indonesia, dan harus mau adopsi sistem di Indonesia," tegas Perry saat konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (22/8).

Reporter: Bawono Yadika

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Hacker Bisa Retas Akun WhatsApp Lewat GIF
3 Tips Amankan WhatsApp Agar Privasi Lebih Terjaga
Komisaris Blak-blakan Penyebab Pendapatan Telkom Banyak Hilang Akibat Whatsapp
Menelisik Pembuat Grup WhatsApp STM, Polisi Atau Bukan?
WhatsApp Uji Coba Fitur Penghapusan Pesan Otomatis, Ini Cara Kerjanya!
3 Cara Kirim Pesan WhatsApp Tanpa Simpan Nomor, Mudah!

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.