LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Rokok Ilegal Meningkat di Indonesia Sepanjang 2020, Ini Penyebabnya

Kebijakan cukai tahun 2020 mendorong disparitas harga semakin jauh antara sigaret mesin dan tangan. Hal ini pun berkontribusi pada kenaikan salah satu peruntukan dan salah personalisasi.

2021-12-13 20:47:00
Cukai Rokok
Advertisement

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mencatat adanya peningkatan penyelundupan rokok ilegal yang masuk ke Indonesia sepanjang tahun 2020. Penyelundupan rokok ilegal tercatat sebesar 4,9 persen di tahun 2020. Lebih tinggi dari masuknya rokok ilegal pada tahun 2019 sebesar 3 persen.

"Tahun 2020 penyelundupan rokok ilegal meningkat karena salah peruntukkan, dan salah personalisasi yang tinggi," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (13/12).

Dia melanjutkan, kebijakan cukai tahun 2020 mendorong disparitas harga semakin jauh antara sigaret mesin dan tangan. Hal ini pun berkontribusi pada kenaikan salah satu peruntukan dan salah personalisasi.

Advertisement

"Kenaikan dari kegiatan rokok ilegal didominasi dalam bentuk personalisasi seperti pita cukai ilegal dan penggunaan pita cukai bekas dan ini harus jadi perhatian kita pada kebijakan 2022," kata dia .

Sri Mulyani melanjutkan peningkatan tarif cukai rokok berdampak pada penurunan masuknya rokok ilegal yang masuk ke Indonesia. Tren rokok ilegal sepanjang 2016-2019 menunjukkan penurunan seiring dengan meningkatnya jumlah penindakan Dirjen Bea dan Cukai.

"Dalam jangka waktu 3 tahun ini bisa turun 3 persen dan tahun 2020 ini naik lagi menjadi 4,9 persen," kata dia.

Advertisement

Baca juga:
Harga Rokok di Indonesia Rp38.100 per Bungkus di 2022, Lebih Murah Dibanding Malaysia
Cukai Naik 12 Persen, Harga Rokok Elektrik & Produk Tembakau Lebih Mahal di 2022
Pemerintah Putuskan Cukai Rokok Naik 12 Persen, Berikut Kisaran Harga Rokok di 2022
Pemerintah Target Penerimaan Cukai Rokok Rp193 Triliun di 2022
Curhat Pekerja dan Petani Tembakau Resah Tiap Akhir Tahun

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.