Robohnya kepala tiang di proyek Becakayu akibat kurang baut
Kepala tiang di proyek jalan tol Becakayu diakibatkan oleh kurangnya jumlah baut yang terpasang pada bracket penyangga cetakan. Menurut dia, insiden ambruknya cetakan kepala tiang proyek Tol Becakayu ini terjadi akibat perilaku tidak disiplin dari pekerja konstruksi pelaksana pembangunan.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengatakan ambruknya bekisting pier head atau cetakan kepala tiang di proyek jalan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) diakibatkan oleh kurangnya jumlah baut yang terpasang pada bracket penyangga cetakan. Menurut dia, insiden ambruknya cetakan kepala tiang proyek Tol Becakayu ini terjadi akibat perilaku tidak disiplin dari pekerja konstruksi pelaksana pembangunan.
"Kalau di tempat lain ada yang delapan, ada yang 12. Tapi yang terpasang di situ (Becak Kayu), kalau menurut komite hanya empat. Itu karena kedisiplinan dan pengawasan. Jadi konsultan pengawasnya yang saat itu tidak ada di tempat," kata Menteri Basuki seperti dikutip dari Antara usai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima delegasi Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) di Istana Bogor, Senin (12/3).
Dia mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi Komite Keselamatan Konstruksi, telah memberikan rekomendasi kepada Kementerian BUMN untuk memberikan sanksi kepada kontraktor pelaksana pembangunan jalan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu).
"Jadi sudah ada rekomendasi, nanti sore ini saya rekomendasikan ke Menteri BUMN," kata Menteri Basuki.
Menteri Basuki mengungkapkan rekomendasi sangsi ini diberikan, katanya, karena dinilai ada kelalaian dan ketidakdisiplinan dalam SOP (standar operasi prosedur) serta ada kelemahan pengawasan.
Seperti diketahui, ambruknya cetakan kepala tiang di proyek jalan tol Becakayu ini telah mendorong pemerintah menghentikan seluruh pekerjaan berat proyek elevated di seluruh Indonesia.
Ambruknya cetakan kepala tiang ini pada 20 Februari 2018 ini menyebabkan tujuh korban mengalami luka-luka.
Atas kejadian ini, Penyidik Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan dua tersangka dugaan kelalaian kerja, namun tidak ditahan, yakni Kepala Pelaksana Lapangan PT Waskita Karya berinisial AA dan Kepala Pengawas PT Virama Karya inisial AS.
Penyidik menjerat tersangka AA dan AS melalui Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga:
Polisi & KemenPUPR bentuk Satgasus untuk ungkap kecelakaan proyek Tol Becakayu
Buruh pabrik biskuit tewas seketika usai jatuh dari lift lantai 2
Usai dihentikan sementara, 34 dari 37 proyek melayang nasional bisa dilanjutkan
Dua karyawan PT Wasikta jadi tersangka girder Tol Becakayu roboh
DPR nilai keputusan moratorium proyek infrastruktur terlambat
Blak-blakan Waskita Karya soal penyebab banyak kecelakaan proyek miliknya
Agar proyek cepat kembali jalan, kantor komite keselamatan tetap buka akhir pekan