Restrukturisasi Kredit Berakhir Maret 2023, OJK: Sektor Industri Mulai Pulih
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menjelaskan, tidak adanya perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan di beberapa sektor karena adanya indikasi sektor tersebut mampu untuk membayar kewajibannya terhadap perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menjelaskan, tidak adanya perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan di beberapa sektor karena adanya indikasi sektor tersebut mampu untuk membayar kewajibannya terhadap perbankan.
Dalam agenda Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, di Jakarta, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebutkan perpanjangan restrukturisasi diberikan kepada sektor padat karya.
"Sebetulnya industri-industri yang dicover oleh restrukturisasi sudah lepas, artinya industri ini sudah bisa jalan, sudah bisa memenuhi kewajibannya kepada bank secara normal," ujar Dian dalam konferensi pers virtual, Senin (6/2).
Dian mengatakan, OJK sudah terlebih dahulu melakukan survei untuk mengklasifikasi sektor mana saja yang tepat untuk diberikan perpanjangan masa restrukturisasi kredit, dengan yang tidak. Berdasarkan hasil survei OJK, sejumlah sektor selain industri padat karya telah mampu untuk beraktivitas kembali. Meski dia tidak menampik kebangkitan ekonomi di semua sektor berjalan tidak merata, tergantung kondisi geografis.
"Sejauh ini, sektor-sektor lain (selain padat karya) itu sebetulnya masih dikategorikan sudah keep up, memang masih belum merata tentu kami masih meneliti kemungkinan-kemungkinan apa yang terjadi ke depannya," ucapnya.
Sebelumnya, Mahendra menyampaikan restrukturisasi kredit pada tahun 2022 akibat pandemi Covid-19 mengalami penurunan signifikan, menjadi Rp469 triliun dari puncaknya Rp829 triliun pada Oktober 2020.
"Dapat diartikan kita siap mengakhiri masa restrukturisasi pada akhir Maret 2023 kecuali untuk beberapa sektor padat karya yang akan diperpanjang hingga Maret 2024," ucap Mahendra.
Baca juga:
Sepanjang 2022, Restrukturisasi Kredit Turun Jadi Rp469 Triliun
Ekonomi Mulai Pulih, Realisasi Restrukturisasi Bank Mandiri Turun Tajam
OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Hingga 31 Maret 2024
Restrukturisasi Kredit Terus Turun, Capai Rp560,41 Triliun per Juli 2022
OJK Pertimbangkan Bakal Perpanjang Program Restrukturisasi Kredit
Restrukturisasi Kredit Perbankan Turun dari Rp900 Triliun Jadi Rp550 Triliun