LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Resmi ditandatangani Jokowi, ini cuti bersama PNS saat Lebaran dan Natal 2018

Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat, menurut Keppres tersebut tetap melaksanakan tugasnya selama Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

2018-06-05 11:36:15
PNS
Advertisement

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2018. Cuti bersama diperlukan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah.

"Menetapkan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018, yaitu pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah," bunyi diktum Pertama Keppres tersebut.

Adapun tanggal 24 Desember 2018 (Senin), menurut diktum Pertama Keppres tersebut, sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal. "Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil," bunyi diktum Kedua Keppres tersebut.

Advertisement

Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat, menurut Keppres tersebut tetap melaksanakan tugasnya selama Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Pegawai Negeri Sipil yang tetap melaksanakan tugasnya itu, tegas Keppres ini diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," diktum KELIMA Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, yang telah ditetapkan di Jakarta, pada 4 Juni 2018 itu.

Advertisement

Baca juga:
Kementerian Keuangan mulai proses pencairan THR PNS
Pemprov Jabar: Rp 100 miliar untuk THR PNS siap ditransfer minggu ini
Ada PP, kepala daerah diimbau tak perlu ragu cairkan THR dan gaji 13
DPR desak pemerintah selesaikan status tenaga honorer K-2
KemenPAN-RB: Sejak 2005-2014, mayoritas penerimaan PNS dari tenaga honorer
THR PNS tahun ini lebih besar, pemerintah jamin kas daerah cukup

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.