LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Resmi, Aturan Baru Harga Tiket Pesawat Berlaku Hari Ini

Berbeda dengan yang disampaikan Menteri Perhubungan sebelumnya mengenai subclass, aturan baru ini mengubah aturan tentang Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB).

2019-03-29 18:42:01
harga tiket
Advertisement

Kementerian Perhubungan akhirnya melakukan perubahan regulasi mengenai tarif tiket pesawat. Aturan baru ini untuk mengakomodir keluhan masyarakat mengenai masih mahalnya harga tiket pesawat.

Berbeda dengan yang disampaikan Menteri Perhubungan sebelumnya mengenai subclass, aturan baru ini mengubah aturan tentang Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB).

Jika tarif batas bawah sebelumnya 30 persen dari tarif batas atas, kini ditingkatkan menjadi 35 persen. Dengan demikian, tak ada lagi perang tarif murah yang pada akhirnya merugikan maskapai.

Advertisement

"Rata-rata tarif batas bawah 35 persen dari batas atas. Berlaku hari ini. Semua maskapai berlaku," kata Sesditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Nur Isnin Istiantono di Kemenhub, Jumat (29/3).

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) No 20 Tahun 2019. Jika dalam aturan sebelumnya mengenai formula pentarifan dan tarif per mill ditempatkan dalam satu PM, kini mengenai tarif per mill dipisahkan dengan dilahirkan Keputusan Menteri (KM) baru, yaitu KM 72 Tahun 2019.

Dengan dipisahkan ini, harapannya Menhub bisa langsung menyesuaikan tarif tanpa harus mengubah PM yang harus melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kumham). Penentuan tarif sendiri harus memperhatikan kondisi maskapai, persaingan sehat dan perlindungan konsumen.

Advertisement

"Yang baru diperhatikan dengan batasan ini maskapai akan fokus kepada kelangsungan keseimbangan industri penerbangan dan pengguna jasa," tegas Isnin.

Reporter: Ilyas Istianur Praditya

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Pengusaha Travel Umrah di Solo Laporkan Dugaan Monopoli Tiket ke KPPU
Bank Indonesia Catat Inflasi Maret Akibat Tiket Pesawat Mahal
Garuda Indonesia Beri Diskon Tiket Pesawat 50 Persen
Bocoran Aturan Baru Kemenhub Untuk Turunkan Harga Tiket Pesawat
Menko Luhut Yakin Penurunan Harga Tiket Tak Akan Rugikan Maskapai
Harga Avtur Sudah Turun, Tapi Tarif Tiket Pesawat Masih Tinggi

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.