Rencana pembentukan holding BUMN masih dibahas DPR
Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijana mengungkapkan pembahasan holding tidak akan berjalan selama pemerintah tidak membatalkan PP 72 yang merupakan cikal bakal aturan mengenai pengalihan saham BUMN. Menurutnya, PP 72 memberikan kewenangan yang luar biasa hebatnya bagi pemerintah.
Rencana Menteri BUMN, Rini Soemarno untuk membentuk holding di beberapa sektor termasuk energi belum bisa terwujud. Sebab, pembentukan holding tersebut masih terkendala proses politik yang alot di DPR.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Sony Loho mengatakan, proses holding masih dibahas di DPR.
"Jadi kami masih komunikasi dulu supaya di DPR juga tidak jadi masalah. Jadi ya kita tunggu proses komunikasi dahulu sebelum RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) soal holding disiapkan," ujar Sony di Jakarta, Jumat (9/3).
Menurut Sony, setelah proses dengan DPR berjalan mulus maka RPP akan dibawa ke Presiden untuk diajukan. "Jadi belum resmi RPP itu. Belum diajukan saat ini. Kita selesaikan dulu proses politik, supaya tidak ribut nanti kalau sudah jadi PP," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijana mengungkapkan pembahasan holding tidak akan berjalan selama pemerintah tidak membatalkan PP 72 yang merupakan cikal bakal aturan mengenai pengalihan saham BUMN. Menurutnya, PP 72 memberikan kewenangan yang luar biasa hebatnya bagi pemerintah.
"PP 72 itu berikan kewenangan luar biasa. Sebab itu melepaskan saham BUMN begitu saja tanpa adanya proses pengawasan rakyat. Melalui PP 72 BUMN bisa beralih ke swasta maupun asing. Kita tidak terima," kata Azam.
Seperti diketahui, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno memprioritaskan holding sektor minyak dan gas serta tambang berdiri tahun ini di kuartal I-2017.
Dua holding itu merupakan bagian dari enam holding yang akan dibangun Kementerian BUMN. Enam sektor holding itu yakni minyak dan gas, tambang, perbankan dan jasa keuangan, perumahan, konstruksi dan jalan tol, serta pangan.
Rini mengatakan pembentukan dua holding sektor minyak dan gas (migas) serta tambang masih diproses. Nantinya, pembentukan holding membutuhkan peraturan pemerintah. Jadi, bakal dikeluarkan peraturan pemerintah untuk holding migas dan tambang. Sayangnya Menteri Rini harus bersabar karena proses holding ini menuai pro dan kontra di kalangan wakil rakyat.
Baca juga:
Faisal Basri: Holding BUMN itu sesat, apalagi Pertamina caplok PGN
Aturan holding BUMN dinilai sarat kepentingan pribadi
Holding BUMN ala Jokowi dinilai mampu ambil alih Freeport
Di revisi UU Migas, pemerintah diminta bentuk Badan Usaha Khusus
Faisal Basri: Holding BUMN itu jahat dan berbahaya