Rekrut Pekerja Lulusan SMP, Pemerintah Diminta Rampungkan Revisi UU Ketenagakerjaan
Hariyadi mengatakan, revisi undang-undang ini tidak akan mengurangi hak normatif pekerja. Namun akan menjadi suatu alat untuk menyerap tenaga kerja lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar 60 persen.
Ketua Apindo, Hariyadi Sukamdani mendesak pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Revisi tersebut dibutuhkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih banyak.
"Rakyat miskin kita 96,8 juta orang, ini salah satunya gara-gara UU 13. Ke depan kita harus melihat UU untuk penciptaan lapangan kerja, bukan seolah untuk mengurangi hak-hak normatif para pekerja," ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (9/8).
Hariyadi mengatakan, revisi undang-undang ini tidak akan mengurangi hak normatif pekerja. Namun akan menjadi suatu alat untuk menyerap tenaga kerja lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar 60 persen.
"Kalau hak normatif pekerja kan tidak mungkin juga dikurangi. Problem serius negara ini adalah hampir 60 persen tamatan SMP ke bawah dan orang miskin masih besar karena tidak bisa punya kerja dan tidak dapat terserap di pekerjaan yang layak," jelasnya.
Sejauh ini, kata dia, Apindo sudah menyiapkan draft yang akan diusulkan kepada pemerintah. Pihaknya juga meminta semua stakeholder memberi masukan kepada pemerintah agar seluruh masalah ketenagakerjaan di Indonesia bisa terselesaikan.
"Kami Apindo menyiapkan drafnya, masing-masing pihak menyiapkan draf. Kalau ada pihak yang punya kepentingan menentang kami mengimbau lihat dulu faktanya yang terjadi. Saya berharap semua pihak memberikan drafnya," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumpulkan menteri Kabinet Kerja di Istana Kepresidenan Jakarta. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Jokowi membahas usulan revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
"Ini ketenagakerjaan, rencana Undang undang nomor 13 tentang Ketenagakerjaan," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6).
Menurut Moeldoko tidak tertutup kemungkinan UU tersebut direvisi. Namun, Jokowi terlebih dahulu mendengarkan masukan baik dari para menteri maupun asosiasi pengusaha. "Kita dengerin suaranya teman-teman dari asosiasi," kata dia.
Baca juga:
Promosi Pemerintah Belum Optimal Bikin Jumlah Wisman Tak Capai Target di 2018
Pengusaha: Investasi Naik Tapi Penyerapan Tenaga Kerja Turun
Tekan Kemiskinan, Pemerintah Diminta Prioritaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Kerja
Sri Mulyani Ajak Pengusaha Tingkatkan Kualitas Tenaga Kerja Melalui Vokasi
Dorong Ekspor, Pengusaha Dukung Upaya Penyelesaian Perjanjian Dagang
Fakta tentang Renminbi atau Yuan untuk Perdagangan Internasional