Reklamasi Jakarta dimoratorium, pemerintah sempurnakan aturan hukum
Pemerintah sepakat membentuk komite gabungan dari masing-masing pihak untuk menemukan titik temu.
Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat untuk menghentikan sementara proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Dari keputusan tersebut, pemerintah sepakat membentuk komite gabungan dari masing-masing pihak untuk menemukan titik temu.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan penghentian ini agar pemerintah bisa menemukan titik temu dari polemik reklamasi. Termasuk mengenai dasar regulasi mengenai pembangunan proyek ini.
"Memang ada bolong-bolong dalam peraturan dan UU. Agar bisa dicapai (penyelesaian) kami meminta untuk sementara kita hentikan moratorium proyek reklamasi sampai semua persyaratan UU dipenuhi," kata Menko Rizal di gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Senin (18/4).
Menurut Menko Rizal, setiap kebijakan pemerintah harus mementingkan berbagai pihak, yakni negara, publik atau rakyat, dan swasta atau bisnis. Nantinya, komite gabungan ini akan memutuskan keuntungan dan resiko dari pembangunan proyek reklamasi. Dia berharap keputusan ini bisa diikuti oleh pemprov lain mengingat proyek reklamasi tak hanya dibangun di Jakarta.
"Kamis, komite mulai merapatkan apa saja yang harus diselaraskan dari peraturan yang ada. Mereka lakukan audit apa saja yang bolong dan apa yang harus dipenuhi. Soal waktu kita ingin proses berjalan secepat mungkin," imbuhnya.
Baca juga:
Menteri LHK segera terbitkan Kepmen setop reklamasi Teluk Jakarta
Ahok dan Menteri Siti sambangi kantor Menko Maritim
Menteri LHK ungkap rumitnya mengurai aturan reklamasi Teluk Jakarta
Menteri Susi kirim utusan buat rapat bareng Ahok bahas reklamasi
Ahok heran reklamasi PT KBN tanpa izin, tapi tak ada yang protes
Pemerintah dan DPR sepakat hentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta
Ini langkah penyelesaian reklamasi Jakarta menurut Menteri Siti