Menteri LHK segera terbitkan Kepmen setop reklamasi Teluk Jakarta
Merdeka.com - Sebagai langkah nyata penghentian sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya akan menyiapkan Keputusan Menteri (Kepmen). Nantinya Kepmen tersebut bersifat mengikat dan harus dijalankan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Sore ini saya rapat di menko saya laporkan ke menko hasil rapat ini dan dari sisi izin lingkungan instrumen sudah jelas pasal 73 UU 32 2009. Tapi, yang memerintahkan Kepmen kita, kalau Kepmen keluar sesuai UU tidak bisa jalan," ujarnya usai Rapat dengan Komisi II DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/4).
Namun sebelum Kepmen tersebut terbit masih ada sejumlah prosedur yang harus dilakukan oleh Kementerian LHK. Terlebih, harus mengunjungi lokasi proyek reklamasi.
"Tergantung apa yang ditemukan di lapangan dan tergantung dari bagaimana pemrakarsa dan penyusun amdal," jelas dia.
Siti menambahkan, saat ini sudah ada indikasi awal bahwa proyek tersebut merusak lingkungan. Hal ini diketahui dari pihak yang menyerahkan berbagai dokumen amdal yang diminta.
"Apabila ada indikasi persoalan yang serius. Indikasi pencemaran indikasi kerusakan lingkungan dan indikasi keresahan sosial. Sudah ada identifikasi awal. Kelemahan pemenuhan persyaratan ada. Nanti kita berikan semacam sanksi administrasi," ungkapnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya