Realisasikan BPJS syariah, OJK bentuk tim gabungan
Selain OJK, tim tersebut terdiri dari unsur MUI, DJSN, BPJS Kesehatan, dan pemerintah.
Otoritas Jasa Keuangan bakal membentuk tim guna merealisasikan sistem jaminan kesehatan nasional sesuai syariat Islam. Selain OJK, tim tersebut terdiri dari unsur Majelis Ulama Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pemerintah.
"Insya Allah tim ini besok sudah mulai bekerja. Saya target, minggu ini sudah selesai tim teknisnya, untuk membaca masalah, agar keinginan masyarakat ada unsur syariahnya bisa direalisasikan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank OJK Firdaus Djaelani, Jakarta, Selasa (4/8).
Firdaus mengatakan pembentukan tim tersebut sudah diputuskan bersama dalam pertemuan antara OJK, BPJS Kesehatan, DJSN, dan pemerintah, hari ini.
Menurutnya, keputusan tersebut sebagai respon atas penilaian komisi fatwa MUI bahwa penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama terkait akad antarpihak, tak sesuai syariat Islam. Lantaran mengandung unsur ketidakjelasan (gharar), judi (maisir), dan riba.
Penilaian ini kemudian diartikan kebanyakan media massa nasional bahwa MUI memberi fatwa haram untuk BPJS Kesehatan.
"Memang isu yang beredar sangat luas sekali, bahkan barangkali ada kosa kata yang menyeramkan: Haram. Padahal tidak kami temukan dari hasil MUI."