PT KAI Pastikan Segera Copot Iklan Rokok di Kawasan Stasiun
Kepala Humas PT KAI (Persero) Agus Komarudin mengatakan pihaknya akan segera mencopot iklan rokok di stasiun kereta api. Pertimbangan utama adalah kawasan stasiun sebagai ruang publik.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk segera mencopot dan menghentikan pemasangan iklan rokok di stasiun. Sebab, dengan maraknya iklan rokok di stasiun, PT KAI telah memberikan pesan dan promosi negatif pada konsumennya.
Menanggapi rekomendasi ini, Kepala Humas PT KAI (Persero) Agus Komarudin mengatakan pihaknya akan segera mencopot iklan rokok di stasiun kereta api. Pertimbangan utama adalah kawasan stasiun sebagai ruang publik.
"Pada dasarnya KAI mengapresiasi apa yang di sampaikan oleh YLKI di berbagai media. Beberapa hari lalu sudah diputuskan manajemen bahwa iklan rokok di setiap stasiun akan di turunkan segera," kata Agus, ketika dihubungi Merdeka.com, Jumat (16/11).
"Saya rasa secara pribadi bentuk iklan rokok perlu dievaluasi, jadi tidak hanya menyasar stasiun saja sebagai area publik," lanjut Agus.
Agus menjelaskan bahwa selama ini pihak PT KAI telah melakukan evaluasi terkait iklan rokok di kawasan stasiun. Pihaknya pun telah berkomunikasi dengan pihak pengiklan terkait hal tersebut.
"PT KAI sudah lakukan evaluasi terkait iklan rokok di stasiun sejak bulan lalu dan KAI sedang progress terkait kontrak dengan vendor iklan," ujarnya.
Hasil evaluasi dan komunikasi dengan pengiklan tersebut berujung pada keputusan dicabutnya iklan rokok di kawasan stasiun. Meski tidak menyebut batas waktu, tapi Agus menegaskan bahwa pencopotan iklan rokok akan dilakukan secepatnya.
"Segera kita turunkan dan kita sudah putuskan beberapa hari lalu," tandasnya.
Baca juga:
PT KAI Tak Bakal Rugi Jika Larang Iklan Rokok di Kawasan Stasiun
YLKI: Dunia Sudah Larang Iklan Rokok, di Indonesia Bertebaran di Mana-Mana
YLKI Desak PT KAI Copot Iklan Rokok di Kawasan Stasiun
Iklan rokok dinilai ancam generasi muda
Revisi KTR dinilai akan pengaruhi tata niaga penjualan rokok
Di Aceh, merokok di area kawasan tanpa rokok didenda Rp 200 ribu dan dipenjara 3 hari