PSBB Jilid II Diyakini Tak Banyak Pengaruhi UMKM
Direktur Bisnis Mikro Bank BRI Supari mengatakan, kebijakan pemberlakuan kembali PSBB tidak akan banyak mempengaruhi kinerja usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Sebab, para pelaku usaha ini telah belajar banyak dari kondisi PSBB sebelumnya.
DKI Jakarta akan kembali memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II pada 14 September 2020. Langkah tersebut diambil seiring dengan peningkatan pasien Virus Corona dalam beberapa waktu terakhir.
Direktur Bisnis Mikro Bank BRI Supari mengatakan, kebijakan pemberlakuan kembali PSBB tidak akan banyak mempengaruhi kinerja usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Sebab, para pelaku usaha ini telah belajar banyak dari kondisi PSBB sebelumnya.
"Dampak sudah pasti ada tetapi kalau di lapangan aktivitas ekonomi di grassroots tidak ada perubahan. Dampaknya tidak sebesar PSBB pertama, April dan Mei karena saya yakin UMKM sudah belajar dari PSBB pertama sehingga dia akan lebih cepat menyesuaikan dengan kondisi yang ada," ujarnya, Jumat (11/9).
Supari mengatakan, selain penyesuaian terhadap perubahan. Hal lain yang membuat UMKM lebih tangguh menghadapi PSBB jilid II adalah kucuran bantuan dari pemerintah yang sudah mulai diimplementasikan sejak beberapa bulan setelah pandemi menyebar di Indonesia.
"Kemudian juga stimulus dari pemerintah kan sudah mulai turun, dan diimpelentasikan dengan bagus. Stimulus itu kan meringankan beban masyarakat pengusaha mikro. Kemudian, pertumbuhan di dalam RPP kita tetap tumbuh pertumbuhan kredit kita 4 persen lah dan itu akan disumbang sebagian besar dari mikro itu tumbuh 8 hingga 9 persen," tandasnya.
Baca juga:
Jelang PSBB Total, Riza Patria Minta Rumah Ibadah Patuhi Protokol Kesehatan
Rupiah Ditutup Melemah, IHSG Melaju Kembali Masuk 5 Ribu
Dukung PSBB Jakarta, Ridwan Kamil Sarankan Anies Tetap Koordinasi dengan Pusat
Satgas Covid-19 Sebut PSBB DKI Pengaruhi Mobilitas Warga di Pulau Jawa
Bos Lion Air Khawatir PSBB Jakarta Diikuti Daerah Lain dan Tutup Akses Wilayah
Bima Arya Minta Pemprov DKI Perjelas Soal PSBB