Profil Adrian Gunadi, Eks Direktur Investree Ditangkap OJK Usai Buron di Qatar
Selama proses penyidikan, Adrian menunjukkan sikap tidak kooperatif dan teridentifikasi berada di Doha, Qatar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta beberapa kementerian dan lembaga terkait berhasil membawa pulang mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), dari Qatar ke Indonesia. Adrian Gunadi, yang diduga telah mengumpulkan dana dari masyarakat tanpa izin dari OJK, kini telah resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, mengungkapkan bahwa dalam proses penegakan hukum, penyidik OJK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menjerat Adrian dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adrian berisiko menghadapi hukuman penjara dengan masa minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.
Selama proses penyidikan, Adrian diketahui tidak bersikap kooperatif dan berada di Doha, Qatar. Penyidik OJK kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan koordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri. Hal ini berujung pada penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.
Karier Adrian Gunadi
Adrian Gunadi adalah salah satu pendiri dan mantan Direktur Investree, sebuah perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang didirikan pada bulan Oktober 2015 bersama dengan Amiruddin dan KC Lim. Ia menjabat sebagai pemimpin Investree selama lebih dari delapan tahun sebelum memutuskan untuk mengundurkan diri pada awal tahun 2024, di tengah meningkatnya rasio kredit macet yang dialami perusahaan.
Menurut data yang ada, tingkat wanprestasi (TWP90) Investree pernah mencapai angka 12,58%, yang menunjukkan bahwa masalah kredit semakin parah. Situasi ini berdampak negatif pada kondisi keuangan perusahaan, sehingga OJK akhirnya mencabut izin usaha Investree pada tanggal 21 Oktober 2024. Tidak lama setelah itu, OJK menetapkan Adrian sebagai tersangka dalam kasus pengumpulan dana dan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Jejak di Dunia Perbankan
Sebelum mendirikan Investree, Adrian telah menghabiskan lebih dari sepuluh tahun berkarir di industri perbankan. Kariernya dimulai pada tahun 1998 ketika ia bergabung dengan Citibank Indonesia sebagai Manajer Produk Cash and Trade.
Pada tahun 2005, ia beralih ke Standard Chartered Bank di Dubai dan menjabat sebagai Product Structuring hingga tahun 2007. Setelah kembali ke Indonesia, ia menjabat sebagai Kepala Perbankan Syariah di Permata Bank dari tahun 2007 hingga 2009, kemudian dipercaya sebagai Direktur Utama Perbankan Ritel di Bank Muamalat Indonesia dari Juni 2009 hingga September 2015.
Latar Pendidikan
Adrian menyelesaikan pendidikan Akuntansi di Universitas Indonesia pada tahun 1995 hingga 1999. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan ke Belanda dan berhasil meraih gelar Master of Business Administration (MBA) dari Rotterdam School of Management, Erasmus University pada tahun 2002 hingga 2003.
Dari Pendiri Menjadi Buronan
Adrian, yang merupakan salah satu pendiri Investree, dulunya dianggap sebagai pelopor dalam industri fintech lending di Indonesia. Namun, perjalanan kariernya berakhir dengan tragis setelah Investree mengalami keruntuhan akibat meningkatnya kredit bermasalah dan pelanggaran regulasi, yang berujung pada pencabutan izin usahanya.
Kini, sosok yang pernah dikenal sebagai pemimpin inovatif di dunia fintech tersebut justru menjadi buronan dan harus menghadapi ancaman hukuman yang berat setelah berhasil dipulangkan.