Produk tak SNI, dari ban dalam motor hingga selang kompor gas
Sebanyak 139 produk yang beredar di Indonesia tidak sesuai ketentuan.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pengawasan terhadap 248 produk yang beredar dalam negeri selama semester I-2016. Hasilnya, sebanyak 139 produk yang beredar tidak sesuai ketentuan.
Direktur Jenderal PTKN Kemendag, Syahrul Mamma menjelaskan, produk yang tidak sesuai ketentuan tersebut terdiri dari 73 produk yang tidak sesuai SNI, 22 produk yang tidak sesuai ketentuan label dalam Bahasa Indonesia dan 44 produk yang tidak sesuai petunjuk penggunaan/ Manual Kartu Garansi (MKG).
Berikut rincian produk yang tidak sesuai ketentuan beredar di Indonesia dikutip dari data Kemendag.
1. Produk yang tidak Standar Nasional Indonesia (SNI)
-Bata tulangan beton
-Selang karet kompor gas
-Tali kawat baja
-Seterika listrik
-MCB
-Tusuk kontak
-Ban dalam kendaraan bermotor
-Pompa air listrik
2. Produk yang tidak sesuai ketentuan label dalam bahasa Indonesia
-Ditergen
-Jam
-Produk plastik untuk rumah tangga
-Perangkat makan
-Pakaian jadi
-Cairan rem
3. produk yang tidak sesuai petunjuk penggunaan/ Manual Kartu Garansi (MKG)
-Dvd
-Multimedia speaker
-Telepon
-Radio listrik
-Kalkulator
-Mikropon
-Publikc addrea speaker
Baca juga:
Kemendag: Produk tak sesuai ketentuan paling banyak dari China
Kemendag resmi beri izin impor gula 260.000 ton ke Bulog
Mendag: Banyak aturan tumpang tindih, dosa saya waktu di DPR
Kemendag target datangkan 14.700 pembeli di Trade Expo 2016
Semester I-2016, Kemendag temukan 73 produk tak sesuai SNI
Mendag harap kehadiran Fintech bisa turunkan harga pangan
Permurah harga, Kemendag segera tetapkan HPP dan HET barang pangan