LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Presiden Jokowi Minta Jakarta Jadi Daerah Percontohan Ramah Kendaraan Listrik

Presiden Joko Widodo mendorong pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk memberikan insentif bagi kendaraan elektrik. Dia menyebutkan beberapa contoh insentif seperti retribusi parkir gratis, hingga subsidi pembelian kendaraan listrik.

2019-08-08 10:24:47
mobil listrik
Advertisement

Presiden Joko Widodo mendorong pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk memberikan insentif bagi kendaraan elektrik. Menurut presiden, pemberian insentif untuk kendaraan elektrik bisa dari beragam bentuk.

"Kita mendorong, terutama Gubernur DKI Jakarta yang APBD-nya gede, bisa memberi insentif. Saya kira bisa dimulai," kata Presiden Jokowi usai acara peresmian gedung baru ASEAN di Jakarta, Kamis (8/8).

Dia menyebutkan beberapa contoh insentif seperti retribusi parkir gratis, hingga subsidi pembelian kendaraan listrik.

Advertisement

"Ada negara-negara yang memberi subsidi sekian dolar untuk membeli mobil listrik. Dan (bisa) dimulai seperti di Jakarta, busnya, mendorong taksi-taksinya. Bisa saja motor listrik didorong digunakan di DKI Jakarta dulu," kata Presiden Jokowi.

Presiden mengatakan target industri kendaraan elektrik di Tanah Air adalah untuk menekan harga produk kendaraan elektrik.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mendampingi Presiden dalam acara itu menimpali bahwa pemprov juga berencana membebaskan pengoperasian kendaraan listrik dari peraturan ganjil genap.

Advertisement

Presiden Jokowi juga mengungkapkan dirinya telah menandatangani Peraturan Presiden tentang mobil berbasis elektrik pada Senin lalu (5/8).

Tujuan Perpres tersebut untuk mendorong perusahaan-perusahaan otomotif mempersiapkan industri mobil listrik di Tanah Air.

Dalam Perpres itu juga diatur mengenai penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 35 persen.

Baca juga:
Presiden Jokowi Sudah Teken Perpres Mobil Listrik
Diteken Tahun ini, Aturan Mobil Listrik Targetkan Produksi Dimulai 2021
Ini Tahapan yang Harus Dilalui Mobil Listrik Sebelum Beroperasi di Indonesia
Kemenhub Siapkan Infrastruktur Pengujian Laik Jalan Mobil Listrik
Anies Bebaskan Kendaraan Listrik dari Aturan Ganjil Genap
Presiden Jokowi: Kalau Perpres Mobil Listrik Sudah Sampai ke Meja, Saya Pasti Teken
Airlangga: Perpres Mobil Listrik Sudah Diteken, Tinggal Diterbitkan

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.