LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

PPKM Mikro Diperpanjang, Sektor Transportasi Masih Beroperasi 100 Persen

Pemerintah berencana memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada 2 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Tujuannya untuk mengendalikan Peningkatan Kasus Covid-19, dengan melakukan di-update setiap 2 minggu sesuai dengan Instruksi MenDagri Nomor 14 tahun 2021.

2021-06-30 15:09:11
PPKM Mikro
Advertisement

Pemerintah berencana memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada 2 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Tujuannya untuk mengendalikan Peningkatan Kasus Covid-19, dengan melakukan di-update setiap 2 minggu sesuai dengan Instruksi MenDagri Nomor 14 tahun 2021.

Dalam dokumen hasil Rapat Koordinasi Terbatas Evaluasi dan Perkembangan Pelaksanaan PPKM Mikro, yang dikutip oleh Liputan6.com, Rabu (30/6). Terdapat 11 kegiatan atau aktivitas masyarakat yang dibatasi, namun untuk sektor transportasi masih diperbolehkan beroperasi.

Untuk kendaraan umum, Angkutan massal, Taksi (konvensional dan Online), Ojek (Online dan pangkalan), Kendaraan sewa dapat beroperasi. Namun dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional yang disesuaikan masing-masing Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Advertisement

Pelonggaran untuk sektor transportasi dilakukan untuk mendukung kegiatan lainnya seperti kegiatan sektor esensial, dan kegiatan perkantoran untuk kebutuhan berangkat kerja WFO ke kantor.

Kegiatan Sektor Esensial seperti kegiatan di sektor industri, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, dan tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket), baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan/Mall.

Dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Kemudian untuk kegiatan perkantoran atau tempat kerja di zona merah dan oranye work from home 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen. Untuk kab/kota zona lainnya kapasitas WFH 50 persen dan WFO 50 persen.

Advertisement

Tentunya, pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara lebih ketat; pengaturan waktu kerja secara bergantian; pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain; pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari K/L atau masing-masing Pemda.

Namun berbeda dengan kegiatan di Area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya) Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye harus ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sementara untuk Kab/Kota Zona Lainnya, diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Jokowi Sebut PPKM Mikro Darurat akan Diterapkan di Jawa-Bali Karena Sifatnya Mendesak
'PPKM Darurat Perlu Definisi Jelas, Kalau Sama dengan Sebelumnya Hasilnya Sama'
DPR Soroti Wacana PPKM Darurat Belum Singgung Pengetatan Akses Masuk ke RI
Pembatasan Jam Malam Diterapkan, Kapolda Sumsel Klaim Efektif Kurangi Kerumunan
PPKM Kota Bogor Setop Ganjil-Genap, Diganti Penyekatan Total dan Pengalihan Arus
Komisi IX Usul Pemerintah Kombinasi PPKM Darurat dan Lockdown Total Akhir Pekan

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.