LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Polisi sudah tangkap 574 tersangka pemalsuan uang dari 2015-2017

Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan menindak tegas para pelaku tindak pidana pembuatan dan penyebaran uang palsu.

2017-07-26 11:20:13
uang palsu
Advertisement

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengungkapkan, sepanjang tahun 2015-2017 pihaknya telah menangani 246 kasus tindak pidana pemalsuan uang dan menangkap 574 tersangka.

"246 kasus selama tiga tahun terakhir ini, sudah ditangkap 574 tersangka," ungkapnya di Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (26/7).

"Itu artinya, bukan satu kasus, satu tersangka tetapi ini sifatnya jaringan. Kita tangkap bukan cuma pengedarnya, tapi juga pembuat dan juga pemodalnya," jelas Agung.

Advertisement

Pihak kepolisian menurutnya akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan menindak tegas para pelaku tindak pidana pembuatan dan penyebaran uang palsu.

"Kami sudah terima uang palsu dari BI dan akan kami deteksi dibuat oleh siapa, di wilayah mana dan oleh jaringan mana," tegasnya.

"Kita juga akan melakukan pemantauan terhadap mereka yang pernah menjadi pelaku, agar tidak mengulang perlakuan serupa," pungkasnya.

Advertisement

Baca juga:
Bank Indonesia 'bakar' 189.477 lembar uang palsu
Coba kabur, pemasok uang palsu dibekuk di restoran Binjai Utara
Pelajar di Berau nekat cetak uang palsu usai tonton video 7 menit
Polres Majene ciduk sindikat uang palsu jelang lebaran
BI minta masyarakat hati-hati tukar uang receh di pinggir jalan

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.