LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

PNS Pembimbing Kemasyarakatan Dapat Tunjangan Jabatan Hingga Rp2,2 Juta

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.

2019-05-16 12:22:23
PNS
Advertisement

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.

Pemerintah mempertimbangkan bahwa PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya, pada 29 April 2019,

Dikutip dari Setkab, Kamis (16/5), menurut Perpres ini PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan diberikan Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan setiap bulan.

Advertisement

Besaran tunjangan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

©2019 Merdeka.com

Advertisement

Selain itu, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan juga diberikan Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan setiap bulan.

Besaran tunjangan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

©2019 Merdeka.com

Pemberian Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Adapun Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Peraturan Presiden (tentang tunjangan PNS) ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 2 Mei 2019.

Baca juga:
Sri Mulyani: Revisi Aturan Mengenai Pencairan THR PNS Selesai Dalam Dua Hari
Kepala Daerah Yang Telat Bayar THR PNS Akan Dikenai Sanksi
Kemendagri Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Dibayar Tepat Waktu
Mendagri Pastikan Pencairan THR dan Gaji ke-14 PNS Tak Molor
PMK Diteken Sri Mulyani, Besaran Gaji ke-13 PNS Dibayar Sebanyak Upah Juni
Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja PNS Bekraf, Mulai Rp1,7 Sampai Rp24,9 Juta
Aturan Diteken Sri Mulyani, THR PNS Cair Paling Cepat 10 Hari Sebelum Lebaran

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.