PNS dipastikan dapat THR lebih besar, aturan segera terbit
Peraturan Pemerintah (PP) mengenai besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tunjangan kerja (tukin) sudah masuk tahap finalisasi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Asman Abnur mengungkapkan, Peraturan Pemerintah (PP) mengenai besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tunjangan kerja (tukin) masih terus dikaji oleh pihaknya. Sejauh ini kata dia sudah dalam tahap finalisasi.
"Lagi difinishing. Ya mungkin secepatnya akhir bulan ini," kata Menteri Asman usai ditemui di Jakarta, Senin (16/4)
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi lampu hijau pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) berupa gaji pokok (gapok) dan tunjangan kinerja (tukin). Kebijakan ini akan direalisasikan seusai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) merampungkan Peraturan Pemerintah (PP).
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani, memastikan pemberian tukin kini sudah diperhitungkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Intinya, budjetnya diperhitungkan sesuai dengan kebijakan. Selama ini kan, itu tidak ditetapkan di APBN 2018. Tapi pelaksanaannya nunggu Peraturan Pemerintah (PP)-nya," tuturnya di Gedung Kementerian Keuangan.
Dia menambahkan, pelaksanaan pemberian THR kepada PNS aktif dan pensiunan akan dilaksanakan begitu PP yang tengah disusun Kementerian PAN-RB selesai.
Baca juga:
Akselerasi reformasi birokrasi & kembangkan manajemen PNS, PAN-RB gandeng BUMN
Pemerintah akan bangun apartemen khusus untuk PNS
Kompetensi yang harus dimiliki PNS Zaman Now, Anda punya?
Pelamar sekolah kedinasan per 11 April sebanyak 41.708, terbanyak mengincar PKN STAN
Pemerintah susun aturan demi PNS dapat THR lebih besar