PNS diminta tak tambah cuti sebelum dan sesudah libur Lebaran
Menteri Asman mengimbau para pimpinan instansi pemerintah untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama. Namun, imbauan ini tidak berlaku untuk aparatur negara yang pada saat cuti bersama tetap bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara, TNI dan POLRI untuk tidak menambah cuti tahunan saat Lebaran. Hal ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/21/M.KT.02/2017 tentang Himbauan untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H.
Imbauan tersebut dikeluarkan mengingat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. Tahun ini ada 6 hari cuti bersama, yakni 4 hari cuti Lebaran, Natal dan Tahun Baru.
Dengan adanya surat tersebut diharapkan PNS dapat memberikan pelayanan optimal sebelum dan sesudah Lebaran. Melalui SE tersebut, Menteri Asman mengingatkan, setelah cuti bersama dan libur Lebaran berakhir, dipastikan seluruh aktivitas pemerintah harus sudah berjalan normal, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Untuk itu, Menteri Asman mengimbau para pimpinan instansi pemerintah untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama. "Seluruh Aparatur Sipil Negara, TNI dan POLRI tidak perlu nambah cuti," imbuhnya seperti dikutip dari laman Menpan.go.id, Selasa (30/5).
Namun, imbauan ini tidak berlaku untuk aparatur negara yang pada saat cuti bersama tetap bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga permasyarakatan, dan lain-lain.
"Untuk petugas yang tetap bekerja saat cuti bersama, dapat diberikan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut," ujarnya.
Menteri Asman meminta agar imbauan ini diteruskan kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai ke unit oraganisasi yang paling rendah.
Selain itu, instansi pemerintah juga diimbau untuk melakukan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan surat menteri ini. Hal ini untuk menjaga kedisplinan Aparatur Negara baik PNS maupun anggota TNI dan POLRI.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman menjelaskan, dengan berlakunya PP 11/2017 tersebut, pegawai negeri tidak perlu khawatir lagi dengan hak cuti tahunannya, yakni 12 hari. Ini berbeda dengan sebelumnya, di mana cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan.
Lebih dari itu, kalau dihitung, jumlah hari libur dan cuti bersama sudah cukup panjang. Ditambah lagi dengan hari Sabtu dan Minggu.
"Total cuti bersama, libur Idul Fitri ditambah libur Sabtu dan Minggu berjumlah sembilan hari. Rasanya cukup untuk bersilaturahmi Lebaran," ujarnya.
Baca juga:
Operasi pekat, polisi pergoki PNS sekamar dengan selingkuhannya
92 PNS Bekasi tidak masuk di hari pertama kerja bulan Ramadan
Ridwan Kamil: Camat di Bandung Rp 30 juta/bulan, masa kerjanya buruk
Palsukan surat tanah, 3 Lurah di Pekanbaru ditahan polisi
Hanya 10 persen PNS Solo yang mau bayar zakat
Daniel Pahabol akui ASN Kota Jayapura disiplin
Sehari dilantik, Wali Kota Jayapura langsung tekankan kehadiran ASN