PNS Diminta Bantu Tegakkan Protokol Kesehatan di Masyarakat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) turut serta dalam mensosialisasikan dan mengikuti arahan Pemerintah terkait penanganan pandemi covid-19.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) turut serta dalam mensosialisasikan dan mengikuti arahan Pemerintah terkait penanganan pandemi covid-19.
"Untuk menegakkan protokol kesehatan dalam kehidupan dan tugas sehari-hari. ASN di seluruh tingkatan harus ikut bersama-sama dengan TNI POLRI untuk mempelopori pergerakan organisasi di lingkungan masyarakat terutama dalam mengikuti setiap perintah dan anjuran pemerintah pusat maupun kepala daerah percepatan menghentikan pandemi covid-19," kata Tjahjo dalam dalam Launching Core Values, Selasa (27/7).
Dia menegaskan dengan Penanganan pandemi covid-19, Kementerian PANRB, kementerian lembaga, dan seluruh instansi dan pemerintah daerah sampai pemerintah Desa, didukung oleh TNI Polri mengajak seluruh ASN harus tegak lurus mengikuti perintah dari pemerintah pusat khususnya arahan dari Presiden dan Wakil Presiden.
Saat ini, Pemerintah terus mendorong terciptanya birokrasi yang dinamis ,yaitu tata kelola pemerintah yang bersih efektif, efisien dan cepat mengambil keputusan sebagaimana arah daripada visi misi Presiden Jokowi dan wakil presiden Ma'ruf Amin untuk tahun 2024.
"Reformasi birokrasi dilakukan sebagai ikhtiar kita untuk membuat birokrasi lebih adaptif dan lebih cepat mengambil keputusan tepat dalam proses pelayanan publik, dan cepat dalam pengambilan keputusan," ujarnya,
Hal tersebut sesuai dengan visi misi Presiden tahun 2019 tahun 2024, di mana birokrasi pada dasarnya dimulai dari merubah pola pikir aparatur yang harus lebih lincah dan inovatif. Menurutnya, birokrasi sebagai sumber motor utama pembangunan digerakkan oleh SDM Aparatur, oleh karena itu peran aparatur menjadi sangat signifikan bagi tercapainya tujuan yang telah ditetapkan.
"Dalam konteks inilah urgensinya transformasi pengelolaan sumber daya manusia aparatur harus dan perlu dipercepat sebagaimana arahan bapak Presiden," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Terbitkan SE Pelonggaran PPKM Level 4, Gibran Ingatkan Warga Tetap Jaga Prokes
Relaksasi PPKM Level 4, Pelanggan Boleh Makan di Tempat
Seluruh Bali PPKM Level 4, Gubernur Koster Beri Sejumlah Kelonggaran
Satgas Rencanakan Pelanggar Prokes di DIY Kerja Sosial di Selter Penanganan Pasien
Pakar Sampaikan Lima Usulan Terkait Perpanjangan PPKM
DPR: Pelanggar Prokes Bukan Kriminal, Tidak Perlu Sanksi Pidana