Seluruh Bali PPKM Level 4, Gubernur Koster Beri Sejumlah Kelonggaran
Merdeka.com - Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19, dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali. Sejumlah kelonggaran diberikan pada aturan ini.
Surat edaran yang baru ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Koster mengatakan, dalam instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 24 Tahun 2021 dinyatakan kabupaten dan kota di Bali yang masuk kriteria level 3 yakni Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Karangasem.
Sementara itu, daerah yang masuk level 4 yakni: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Gubernur bersama bupati dan wali kota se-Bali sepakat untuk bersama-sama menerapkan PPKM Level 4 di provinsi ini.
"Sebagai satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola," kata Koster dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/7).
Dalam SE Gubernur Bali yang baru ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat, yaitu:pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita.
Sementara itu, untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis, diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.
Kemudian, untuk pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan di tempat 25 persen dari kapasitas dengan waktu makan maksimal 30 menit. Jam operasionalnya juga dibatasi sampai pukul 21.00 Wita.
"Sebagai Gubernur, saya sangat memahami bahwa berlakunya kebijakan PPKM Level 4 ini sangat memberatkan dan menyulitkan masyarakat dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari, sehingga mengakibatkan terganggunya perekonomian masyarakat," katanya.
"Kebijakan ini merupakan pilihan yang sangat sulit, namun harus diputuskan dan diberlakukan agar masyarakat terhindar dari penularan varian Delta Covid-19 yang menular sangat cepat melalui klaster keluarga dan perkantoran. Dalam kondisi seberat apa pun, pada akhirnya kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat harus menjadi prioritas utama kebijakan pemerintah, mengingat keselamatan jiwa merupakan hukum tertinggi," katanya.
Koster juga mengimbau agar masyarakat menerima dan mematuhi kebijakan dalam SE itu dan melaksanakannya secara tertib, disiplin, dan bertanggung jawab.
"Dalam menghadapi pandemi Covid-19, saya meminta seluruh komponen masyarakat secara bersama-sama mengembangkan kesabaran dan kesadaran kolektif, bahwa ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama dengan semangat gotong royong agar pandemi Covid -19 dapat ditangani dengan sebaik-baiknya," katanya.
"Dengan spirit kehidupan sesuai nilai-nilai kearifan lokal Bali, saya mengajak sameton krama Bali sareng sami agar tetap kompak, guyub, bersatu, gilik-saguluk, salunglung sabayantaka, parasparo, sarpana ya, seiya sekata, seiring sejalan, bersama-sama, bahu membahu, bergotong-royong dengan tidak saling menyalahkan, tidak saling tuduh, tidak saling menyerang, dan tidak melakukan tindakan kontraproduktif serta terus berdoa dengan keyakinan masing-masing agar bumi Bali tetap kondusif, nyaman, aman, dan damai; astungkara, rahayu sareng sami," ujar Koster.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya