PLN Bakal Potong Gaji Pegawai Bayar Kompensasi Pemadaman Listrik
Manajemen PT PLN (Persero) memutuskan akan memotong gaji pegawainya, untuk menutupi kompensasi atas pemadaman listrik yang terjadi pada Minggu (5/8) di sebagian Jawa. Sebagaimana diketahui, PLN menghitung besaran kompensasi yang harus dikeluarkan kepada pelanggan sebesar Rp 839 miliar.
Manajemen PT PLN (Persero) memutuskan akan memotong gaji pegawainya, untuk menutupi kompensasi atas pemadaman listrik yang terjadi pada Minggu (5/8) di sebagian Jawa. Sebagaimana diketahui, PLN menghitung besaran kompensasi yang harus dikeluarkan kepada pelanggan sebesar Rp 839 miliar.
Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN (Persero) Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, PLN tidak mengambil dari biaya subsidi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tetapi berasal dari dana perusahaan dan penghematan pengeluaran perusahaan.
"Iya makanya harus hemat nanti," kata Djoko, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/8).
Menurut Djoko, salah satu pengeluaran yang bisa di rem adalah memotong pendapatan pegawai. Hal ini menjadi pilihan, karena besaran gaji diberikan berdasarkan kinerja pegawai. Namun dia belum bisa menyebutkan besaran potongan gaji.
"Gaji pegawai kurangi, karena gini di PLN itu namanya merit order, kalau kerja tidak bagus potong gaji," tuturnya.
Djoko mengungkapkan, gaji yang dipotong bukan gaji dasar, tetapi gaji berupa tunjangan berdasarkan prestasi yang telah dicapai, potongan tersebut akan diberlakukan untuk semua pegawai.
"Namanya T2 nya diperhitungkan, jadi gini PLN ada tiga (jenis gaji), T1 gaji dasar, T2 kalau prestasi dikasih, kalau kayak gini nih kena semua pegawai," tandasnya.
Sumber: Liputan6
Reporter: Pebrianto Ekowicaksono
Baca juga:
Pemerintah Harap Kepatuhan PLN Bayar Kompensasi Jadi Contoh untuk Perusahaan Lain
VIDEO: PLN Siapkan Ganti Rugi Rp 865 Miliar untuk Pelanggan Terdampak Mati Listrik
Polisi Selidiki Ledakan Tower Transmisi Listrik Gunungpati Sebelum Listrik Padam
PLN Didesak Ungkap Penyebab Sebenarnya Listrik Padam Hingga 9 Jam
Meski Reses, DPR Panggil Direksi PLN Jelaskan Kasus Mati Listrik
Akibat Listrik Padam 9 Jam, MRT Jakarta Rugi Rp507 Juta
Pemerintah Minta Pembayaran Kompensasi PLN Dilaporkan per 3 Bulan