LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

PGN Belum Dapat Izin Kementerian ESDM untuk Naikkan Harga Gas

PGN berencana menaikkan harga gas bagi industri. Kenaikan harga gas itu berdasarkan surat edaran dengan nomor037802.S/SP.01.01/BGP/2019 perihal Implementasi Pengembangan Produk dan Layanan, yang ditujukan kepada kepada pelanggan komersial dan industri.

2019-08-26 19:15:48
PGN
Advertisement

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memberi restu atau izin kepada PT Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk menaikkan harga gas bumi ke konsumen.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan, untuk menaikkan harga gas, PGN harus mendapat persetujuan dari Kementerian ESDM. Hal tersebut mengacu Peraturan Menteri ESDM No.58/2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

"Aturan ini untuk membatasi kenaikan harga. Nanti kalau nggak ada aturan naik semaunya‎," kata Djoko, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/8).

Advertisement

Menurut Djoko, negosiasi kenaikan harga gas bisa dilakukan secara bisnis dengan konsumen, namun juga harus mengajukan ke Kementerian ESDM. "Y‎a bisa saja B to B, asalkan nggak ada masalah ya silakan, kalau ada masalah ya harus lapor ke kita," tuturnya.

Djoko mengungkapkan, pihaknya belum mendapat pengajuan perubahan harga gas dari PGN untuk di luar wilayah Batam. Khusus untuk Batam, mengalami kenaikan harga karena menyesuaikan harga gas dari sumur yang juga mengalami kenaikan.

"Kami belum mendapatkan laporan, baru di Batam saja. Kalau di Batam itu memang harga di hulunya naik,‎" tandasnya.

Advertisement

Untuk diketahui, PGN berencana menaikkan harga gas bagi industri. Kenaikan harga gas itu berdasarkan surat edaran dengan nomor037802.S/SP.01.01/BGP/2019 perihal Implementasi Pengembangan Produk dan Layanan, yang ditujukan kepada kepada pelanggan komersial dan industri.

Alasan kenaikan harga tersebut untuk meningkatkan layanan ke konsumen, termasuk keandalan pasokan gas untuk penyaluran yang berkelanjutan, serta karena harga gas belum pernah naik sejak tujuh tahun terakhir.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
PGN: Penyesuaian Harga Gas Bumi untuk Tingkatkan Layanan ke Konsumen
Laba Bersih PGN Terjun Bebas Jadi USD 54,04 Juta
Terapkan Berbagai Inovasi, PGN Komitmen Perluas Jaringan Gas
PGN Ingin Bangun Penyaluran Gas Tanpa Pipa di Indonesia Timur
PGN Gandeng Pelindo III Bangun Terminal LNG di Terminal Teluk Lamong
Harga Turun, 5 Kargo LNG Bontang Kembali Dibeli PLN

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.