LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pertamina Batasi Pembelian Pertalite Dengan Jeriken

Sesuai aturan, yang bisa membeli Pertalite dengan menggunakan jeriken adalah konsumen yang sudah mengantongi surat rekomendasi dari SKPD terkait. Termasuk jika pengecer membeli sesuai dengan rekomendasi SKPD setempat.

2019-10-28 18:14:53
PERTALITE
Advertisement

PT Pertamina (Persero) membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dengan menggunakan jeriken. Pembatasan bertujuan agar penggunaannya lebih tepat sasaran.

Senior Supervisor Communication PT Pertamina Marketing Operation Region IV Jawa Tengah dan DIY Arya Yusa Dwicandra mengatakan, sesuai Perpres 191 Tahun 2014, pembelian pertalite menggunakan jeriken yang dilarang adalah yang tidak disertai dengan rekomendasi untuk kebutuhan tertentu. Diantaranya untuk pertanian, Perikanan dan usaha mikro/kecil.

"Salah satu latar belakang diaturnya pembelian pertalite dengan menggunakan jeriken ini karena banyaknya keluhan konsumen kendaraan. Mayoritas mengisi BBM pertalite terganggu dengan kegiatan pengisian jeriken tanpa rekomendasi yang kemungkinan untuk dijual kembali," ujar Arya di Solo, Senin (28/10).

Advertisement

Sesuai aturan, yang bisa membeli Pertalite dengan menggunakan jeriken adalah konsumen yang sudah mengantongi surat rekomendasi dari SKPD terkait. Termasuk jika pengecer membeli sesuai dengan rekomendasi SKPD setempat.

Kendati demikian, lanjut dia, sesuai aturan yang berlaku, SPBU merupakan lembaga penyalur terakhir penjualan BBM dari produsen yaitu Pertamina kepada konsumen.

"Artinya sebenarnya kalau dari Peraturan Presiden tersebut tidak untuk dijual kembali," jelasnya.

Advertisement

Pembelian dengan jeriken, kata dia, sesuai Perpres, itupun sebenarnya hanya diperuntukkan bagi petani, nelayan serta UKM yang memang jaraknya jauh dari SPBU. Mereka pun harus menunjukkan surat rekomendasi dari SKPD setempat, baik itu dinas terkait atau camat/lurah.

"Pembelian maksimal sesuai rekomendasi dinas setempat. Selama mengikuti aturan itu tidak kami batasi volume pembeliannya," katanya.

Sementara itu, tujuan dari surat rekomendasi tersebut selain agar penggunaan lebih tepat sasaran juga mempertimbangkan faktor keamanan.

"Faktor 'safety' atau keamanan dari bahan jeriken itu sendiri jadi catatan sehingga rekomendasi penting dikeluarkan," ucap dia.

Baca juga:
Bubur Lengket Bantu Pertamina EP Hemat Hingga Rp2,6 Miliar
Erick Thohir: Jangan Sampai Transaksi Pertamina-Saudi Aramco Rugikan Negara
Bersih-Bersih di Pulau Seribu, PHE Pastikan Tak Ada Lagi Tumpahan Minyak
Emil Soal Kebakaran Pipa Pertamina Sebut PT KCIC Lakukan Kesalahan Prosedur
Pertamina Dinilai Cepat Atasi Kebakaran Pipa BBM di Cimahi
Produksi Migas Pertamina EP Capai 106 Persen di Kuartal III-2019

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.