Perppu Cipta Kerja, Pemerintah Jamin Imbalan Pekerja Adil dan Layak
Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja menimbulkan polemik di para pekerja/buruh dan pengusaha yang berpendapat pro kontra atas isi yang terkandung di dalamnya.
Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja menimbulkan polemik di para pekerja/buruh dan pengusaha yang berpendapat pro kontra atas isi yang terkandung di dalamnya.
Kendati begitu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha. Selain itu, aturan ini juga untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.
Dia menjelaskan bahwa substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
Ingin tahu apa saja tujuan dibentuk Perppu ini? Berikut tujuan pembentukan Perppu Cipta Kerja, dikutip dari akun instagram resmi @kemnaker, Minggu (8/1):
1. Menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya.
2. Menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
3. Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan koperasi dan Upah Minimum Kabupaten Kota serta industri nasional
4. Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, keuangan dan percepatan proyek strategis nasional.
"Perlu dicatat tujuan pembentukan Perppu Cipta Kerja ini untuk memastikan keadilan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja serta keberlangsungan dunia usaha kedepannya," tulis @kemnaker.
Baca juga:
Menaker: Buruh 5 Hari Kerja Tetap Berhak Libur 2 Hari di Perppu Cipta Kerja
Perppu Cipta Kerja: Pekerja Kontrak Tetap Dapat Kompensasi Jika Waktu Kerja Berakhir
Terungkap, Ini Dua Hal Besar di Balik Terbitnya Perppu Cipta Kerja
Kemnaker: Tak Benar Perppu Cipta Kerja Bolehkan Perusahaan Lakukan PHK Sepihak
Perppu Cipta Kerja Tak Atur Waktu Pekerja Kontrak, Kemnaker: Nanti dalam Revisi PP 35
Perppu Cipta Kerja Atur PKWT Bisa Dikontrak Seumur Hidup, Kemnaker: Itu Tidak Benar