Terungkap, Ini Dua Hal Besar di Balik Terbitnya Perppu Cipta Kerja
Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka-bukaan terkait alasan diterbitkannya Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu. Setidaknya, ada dua alasan kenapa aturan ini harus diterbitkan.
"Poin yang perlu segera ada dan segera diterbitkan isinya apa? Kalau kita lihat dari janjinya ada dua hal besar," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam konferensi pers Penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Pertama, Indonesia masih membutuhkan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas. Sejauh ini, Kemnaker mencatat terdapat kenaikan jumlah angkatan kerja pada Februari 2022 sebanyak 144,01 juta orang, naik 4,20 juta orang dibanding Februari 2021.
Sedangkan, penduduk bekerja sebanyak 135,61 juta orang, di mana sebanyak 81,33 juta orang (59,97 persen) bekerja pada kegiatan informal.
Selain itu, pandemi Covid-19 memberikan dampak kepada 11,53 juta orang (5,53 persen) penduduk usia kerja, yaitu pengangguran sebanyak 0,96 juta orang, bukan angkatan kerja sebanyak 0,55 juta orang, tidak bekerja sebanyak 0,58 juta orang, dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja sebanyak 9,44 juta orang.
"Sehingga, dibutuhkan kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja," katanya.
Alasan Penting Kedua
Urgensi kedua, yakni perlu penguatan fundamental ekonomi nasional untuk menjaga daya saing. Sebab saat ini terjadi pelemahan pertumbuhan ekonomi dan kenaikan laju harga (fenomena stagflasi). Di sisi lain, kondisi perekonomian dunia diproyeksikan akan memburuk di tahun 2023.
Di samping itu, masih terdapat permasalahan supply chains atau mata rantai pasokan yang berdampak pada keterbatasan suplai terutama pada barang-barang pokok (seperti makanan dan energi) serta kenaikan inflasi di beberapa negara maju (seperti Amerika dan Inggris).
"Tingkat ketidakpastian (uncertainties) yang tinggi pada dunia, terutama didorong oleh kondisi geopolitik. Hal ini akan mendorong risiko pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih lemah dan inflasi yang lebih tinggi," ujarnya.
Lebih lanjut, latar belakang diterbitkannya Perppu Cipta Kerja ini karena perlu respons segera untuk mengantisipasi dampak dinamika global melalui pembuatan standar kebijakan;
"Diterbitkannya Perppu Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh beberapa hal atau kondisi yang jelas adalah bagaimana respons kita terhadap dinamika Global yang terjadi saat ini dan yang akan datang," ujarnya.
Selain itu, latar belakang lainnya yaitu dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, di mana berdasarkan Putusan tersebut perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian UU Nomor Perlu respon segera untuk mengantisipasi dampak dinamika global melalui pembuatan standar kebijakan.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya