LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Perppu Cipta Kerja, Pekerja Bisa Ajukan Perundingan Jika Terkena PHK

Di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 terdapat aturan yang diubah, dihapus serta menetapkan aturan baru dari beberapa ketentuan yang sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

2023-01-02 16:27:54
Perppu Cipta Kerja
Advertisement

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menekan Peraturan Pemerintah Pergantian Undang-undang Nomor 2 Tahun 20222 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu.

Di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 terdapat aturan yang diubah, dihapus serta menetapkan aturan baru dari beberapa ketentuan yang sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Salah satunya dalam ketentuan dalam pasal 151 yang telah diubah berbunyi "Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK)."

Advertisement

Maksud dan alasan PHK diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Namun jika para pekerja menolak untuk di PHK maka penyelesaian PHK wajib dilakukan melalui perundangan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

Sebagaimana maksud di atas, PHK dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan bubungan industrial.

Namun jika para pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri, berakhir hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu, telah mencapai usia pensiun, dan meninggal dunia, maka pengusaha tidak perlu melakukan pemberitahuan.

Advertisement

Di sisi lain, pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan sebagai berikut:

1. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus

2. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

3. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya

4. Menikah

5. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya

6. Mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan

7. Mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama

8. Mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan

9. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan

10. Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

"Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan tersebut, batal demi hukum dan pengusaha wajib memperkerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan," bunyi pasal 153 ayat 2, Senin (2/1).

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.