LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Perppu Cipta Kerja, Jam Istirahat Tidak Termasuk Waktu Kerja

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja mengatur tentang jam kerja pekerja/buruh. Maksimal waktu lembur bagi pekerja yakni 4 jam per hari.

2023-01-08 12:39:18
Perppu Cipta Kerja
Advertisement

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja mengatur tentang jam kerja pekerja/buruh. Maksimal waktu lembur bagi pekerja yakni 4 jam per hari.

Dalam ketentuan pasal 78, pengusaha yang mempekerjakan buruh melebihi waktu kerja atau buruh maksimal waktu lembur 4 jam dalam 1 hari kerja. Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur pekerja/buruh.

Namun apakah anda mengetahui bahwa waktu istirahat tidak dihitung waktu kerja, berdasarkan pasal 79 ayat 2 huruf a di dalam Perppu Cipta Kerja menegaskan bahwa perusahaan harus memberikan waktu istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah pekerja melakukan pekerjaan terus menerus selama 4 jam dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

Advertisement

Melansir dari akun instagram resmi @kemnaker, Minggu (8/1) istirahat kerja bukan sekedar jeda biasa namun harus diperlukan sebagai bagian dari keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pekerja/buruh, mengembalikan kondisi tubuh dan konsentrasi untuk melewati bekerja lagi.

Sebagai informasi, Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/ Buruh melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat:

1. Ada persetujuan Pekerja/Buruh yang bersangkutan
2. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.

Advertisement

Pada pasal 77 menyatakan, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. Untuk waktu kerja yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu.
2. 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

"Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu," bunyi pasal 77 ayat 3.

Baca juga:
Perppu Cipta Kerja, Pemerintah Jamin Imbalan Pekerja Adil dan Layak
Begini Respons Menaker Disinggung Perppu Cipta Kerja Digugat ke MK
Menaker: Buruh 5 Hari Kerja Tetap Berhak Libur 2 Hari di Perppu Cipta Kerja
Perppu Cipta Kerja: Pekerja Kontrak Tetap Dapat Kompensasi Jika Waktu Kerja Berakhir
Terungkap, Ini Dua Hal Besar di Balik Terbitnya Perppu Cipta Kerja
Kemnaker: Tak Benar Perppu Cipta Kerja Bolehkan Perusahaan Lakukan PHK Sepihak

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.