LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pernah gagal dua kali, Bos Pajak yakin tax amnesty kali ini sukses

Implementasi tax amnesty pernah dilakukan pada periode 1964 dan 1984.

2016-05-03 14:13:07
Pajak
Advertisement

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty usai masa reses para anggota dewan pada bulan ini.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan optimistis program tax amnesty kali ini akan berhasil. Tujuan tax amnesty kali ini adalah untuk mendorong sektor investasi. Hal ini menjadi dasar optimisme keberhasilan pelaksanaan program tax amnesty kali ini.

"Sekarang tax amnesty ketiga, tujuannya supaya masyarakat berinvestasi. Kalau investasi masuk, menyerap tenaga kerja, meningkatkan daya beli, dan menciptakan objek pajak baru. Dengan begitu otomatis penerimaan pajak nantinya bisa meningkat," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (3/5).

Advertisement

Ken menegaskan, program tax amnesty bukan hal baru di Indonesia. Implementasi tax amnesty pernah dilakukan pada periode 1964 dan 1984. Namun, pelaksanaan tax amnesty ini gagal.

"Pada 1965, tujuan tax amnesty untuk mengembalikan dana revolusi. Saat itu, Presiden Soekarno dan implementasinya dilandasi Keputusan Presiden (Keppres). Tidak berhasil, karena ketika tax amnesty disahkan 1964 lalu muncul Gerakan 30 September, PKI pada 1965," jelas Ken.

Pelaksanaan tax amnesty kedua dilakukan pada 1984. Saat itu, tujuan pengampunan pajak adalah memperbaiki sistem perpajakan dari sistem official assessment menjadi self assessment. Kegagalan pelaksanaan tax amnesty saat itu lantaran sistem perpajakan belum terbangun.

Advertisement

Pengampunan pajak kali ini, lanjut Ken, Ditjen Pajak tidak mematok target terlalu tinggi untuk mendongkrak penerimaan pajak. Pemerintah hanya menargetkan potensi penerimaan pajak yang masuk dari kebijakan tersebut sekitar Rp 60 triliun.

Parahnya lagi sampai sekarang, pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak bersama DPR masih tarik ulur sehingga terancam makin mundur. "Penerimaan pajak bukan dari tax amnesty, itu nanti saja lah. Makanya kita berharap pembahasan semakin cepat semakin baik, karena ingin investasi bertambah," kata dia.

Tujuan tax amnesty sebagai pendongkrak investasi, ditambah sistem perpajakan yang semakin matang, membuat tax amnesty kali ini akan sukses.

"Mudah-mudahan (berhasil). Karena kita ingin supaya investasi masuk. Itu saja," pungkas Ken.

Baca juga:
Tax Amnesty, ada pengusaha yang khawatir nanti dikejar-kejar
Tax amnesty incar dana pengusaha RI yang 'parkir' di luar negeri
Tax amnesty dinilai bisa jadi solusi stagnansi penerimaan negara
Pengamat ini sebut pengampunan pajak bukan untuk orang kaya
OJK: Perbankan dalam negeri siap tampung dana repatriasi tax amnesty
BI minta BUMN siapkan investasi tampung dana repatriasi tax amnesty
Wapres akui tak bisa pastikan uang masuk dari RUU Tax Amnesty

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.