LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Permudah Pelaku Usaha, Pemerintah Integrasikan Tax Holiday dengan OSS

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday akan dipermudah dengan mengintegrasikannya dengan sistem Online Single Submission (OSS).

2018-11-29 17:37:08
Kemenko Perekonomian
Advertisement

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday akan dipermudah dengan mengintegrasikannya dengan sistem Online Single Submission (OSS).

"Pemerintah mendorong percepatan pengajuan tax holiday yang mekanismenya menggunakan sistem OSS. Dalam PMK 150 ini kita mendorong kecepatan dan kemudahan. Semua akan disupport oleh OSS," kata Susiwijono dalam Konferensi Pers, di Kantor, Jakarta, Kamis (29/11).

Dia menyampaikan, pengintegrasian tax holiday dan OSS dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Sebagai informasi, PMK yang mulai berlaku 27 November 2018 ini merupakan revisi dari PMK Nomor 35/PMK.010/2018

Advertisement

Melalui peraturan anyar ini, penentuan kesesuaian pemenuhan kriteria perolehan PPh badan dilakukan melalui sistem OSS. Ketika investor mendaftarkan usahanya, sitem OSS akan menyampaikan pemberitahuan jika investor tersebut memenuhi kriteria untuk memperoleh tax holiday.

"Pelaku usaha lakukan perizinan, maka jika masuk list tax holiday, maka dapat notifikasi, kalau perlu tambahan dia upload. OSS akan meneruskan ke dirjen Pajak. Kita harap ini semakin mendorong pelaku usaha untuk berinvestasi di Indonesia," ujarnya.

"Proses antarkementerian sudah dipotong langsung dengan sistem OSS. Sehingga finalisasinya hanya di Kemenkeu. Kami harap tax holiday akan mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan insentif fiskal," imbuhnya.

Advertisement

Susiwijono mengatakan tax holiday juga diberikan bagi penanaman modal baru yang tidak hanya untuk usaha baru tetapi juga untuk perluasan usaha, selama nilai investasinya masih sesuai dengan aturan dalam PMK 150/2018 tersebut.

"Kalau ada satu wajib pajak yang sudah mendapatkan tax holiday, kemudian ada perluasan proyek baru maka dia berhak lagi mendapatkan tax holiday atas proyek itu," jelas dia.

"Jadi dimungkinkan satu wajib pajak tidak hanya punya satu Surat Keputusan Kemenkeu yang memberikan tax holiday, tapi juga bisa mendapatkan lagi untuk perluasan usaha nya atau untuk usaha baru," tandasnya.

Baca juga:
Investasi Rp 100 Miliar di KEK Bakal Dapat Tax Holiday
Penghapusan Pajak Kapal Yacht Genjot Pendapatan Negara
Kemenkeu Pastikan Tak Keluarkan Jenis Pajak Baru di 2019
Disindir Prabowo Soal Rasio Pajak Stagnan, Ini Jawaban Sri Mulyani
Sri Mulyani: Presiden Jokowi Minta Kita Sederhanakan Insentif Perpajakan

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.