Permudah izin bisnis, Mendag Enggar terapkan perpanjangan TDP online
Permudah izin bisnis, Mendag Enggar terapkan perpanjangan TDP online. Menteri Enggar menambahkan, untuk TDP perpanjangannya akan lebih dipermudah. Pelaku usaha hanya perlu untuk mengisi satu lembar surat pemberitahuan, bisa dilakukan secara online mau pun manual dengan mendatangi instansi yang telah ditentukan.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita resmi menghapus perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan mengubah Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Hal ini dilakukan untuk memotong rantai panjang pengurusan izin kemudahan berbisnis selama ini.
"Bahwa sesuai dengan perintah presiden kami sudah mencabut dan menyatakan SIUP tidak perlu daftar ulang. SIUP cukup satu kali saja," ujar Mendag Enggar di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (21/2).
Menteri Enggar menambahkan, untuk TDP perpanjangannya akan lebih dipermudah. Pelaku usaha hanya perlu untuk mengisi satu lembar surat pemberitahuan, bisa dilakukan secara online mau pun manual dengan mendatangi instansi yang telah ditentukan.
"Yang kedua TDP. Dari formulir sekian banyak, saya pun pusing, jadi sekarang perpanjangannya itu cukup disampaikan dengan online atau manual. Hanya satu lembar pemberitahuan saja. Jadi tidak perlu lagi isi-isi segala macam," ujar Menteri Enggar.
Selain itu, Mendag Enggar menegaskan penghapusan SIUP dan perpanjangan TDP ini juga menghemat waktu dan biaya yang akan dikeluarkan pengusaha yang sudah ada. Dia memastikan dalam perpanjanganya, pengusaha tidak akan dipungut biaya apapun alias Rp 0.
"Bikin formulir satu, mereka ajukan, bisa online bisa manual, cukup itu. Kecuali mereka berubah, kalau berubah perusahaannya, namanya, ya kirim saja. Biaya ditetapkan 0 Rupiah," ungkapnya.
Baca juga:
Mendag tetapkan harga acuan minyak goreng Rp 10.500 per liter
Mendag sebut izin ekspor perusahaan eks Newmont keluar dalam 2 hari
Presiden Jokowi minta Mendag bikin aplikasi pantau stok pangan
Freeport dan Amman Mineral belum ajukan persetujuan ekspor
Kemendag diminta cabut aturan yang tak berpihak ke konsumen
Toko Indonesia di Jeddah didorong lakukan promosi online
Hambat investasi, aturan perpanjangan SIUP dihapus