Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hambat investasi, aturan perpanjangan SIUP dihapus

Hambat investasi, aturan perpanjangan SIUP dihapus Karyanto Supri. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kementerian Perdagangan akan menghapus aturan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Implementasi aturan ini akan mulai berlaku minggu depan.

Sekretaris Jenderal Kemendag, Karyanto Suprih mengatakan aturan penghapusan perpanjangan SIUP ini hanya berlaku untuk perusahaan yang terlama.

"Pokoknya kalau baru iya harus ada izin SIUP, itu ada UU wajib terbitkan izin usaha, tapi kalau dia (perusahaan) sudah ada ngapain lagi, kita mau koordinasi dengan Kemendagri dan kementerian terkait," ujar Karyanto di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (17/2).

Dia menegaskan selama ini banyak perusahan-perusahan yang mengurus SIUP dan menghambat investasi. Sehingga, nanti jika SIUP ini dihapus para pengusaha tidak perlu lagi perpanjang dalam waktu satu tahun.

"Misalnya punya KTP masa sih tiap tahun perpanjang atau 5 tahun kenapa sih gak seumur hidup, dulu siup itu sumur hidup," jelasnya.

Dengan penghapusan izin perpanjang SIUP banyak para pengusaha yang menanggapi dengan positif. "Iya tentu kita probisnislah. Tentunya itu pak menteri mengatakan saya akan lakukan cara apa saja untuk memudahkan bisnis di Indonesia," tegasnya.

Karyanto menambahkan pemerintah akan melakukan segala cara untuk memudahkan para pengusaha untuk berbisnis di Indonesia agar investasi meningkat.

"Ya dampaknya pasti lah pokoknya kita apa yang tugas perdagangan, cara apapun ditempuh untuk memudahkan bisnis asalkan enggak melanggar aturan, kalau membuat ketat ya sudah," pungkasnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP