LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Perhatikan, telat bayar PBB kini dikenakan denda 2 persen per bulan

"STP PBB diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun setelah saat berakhirnya tahun pajak."

2016-05-19 09:54:35
Pajak
Advertisement

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.

Dalam aturan anyar ini disebutkan, Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam hal terdapat PBB terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB yang tidak atau kurang dibayar setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.

"STP PBB memuat PBB atau yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi sebesar 2 persen per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar," bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK itu seperti ditulis situs Setkab di Jakarta, Kamis (19/5).

Advertisement

Denda administrasi sebagai dimaksud PMK ini, dihitung dari saat jatuh tempo sampai tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dari bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.

"STP PBB diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun setelah saat berakhirnya tahun pajak," bunyi Pasal 6 PMK itu.

Menurut PMK ini, jumlah PBB yang terutang dalam STP PBB harus dilunasi paling lambat satu bulan sejak tanggal diterimanya STP PBB oleh Wajib Pajak, yaitu tanggal tanda terima dalam hal STP PBB disampaikan secara langsung, atau tanggal bukti pengiriman dalam hal STP PBB dikirim melalui pos atau jasa pengiriman lainnya.

Advertisement

Dalam beleid ini juga ditegaskan, jumlah pajak yang terutang berdasarkan STP PBB yang tidak dibayar pada waktunya , dapat ditagih dengan Surat Paksa.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 10 aturan ini yang diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 13 Mei 2016 itu.

Baca juga:
Menkeu sebut informasi Panama Papers jilid II tidak lengkap
Beleid tax amnesty kandas, investor portofolio dinilai bakal kecewa
Tak melulu buruk, ini daftar keuntungan dari rokok
Polisi bidik pegawai Dispenda Riau terlibat penyelewengan pajak
Negara suaka pajak masih ogah membuka diri

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.