PERADI: UU Pengampunan Pajak itu praktik legal pencucian uang
"Ini pilihan terbaik para orang yang menggelapkan harta kekayaan."
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan RUU Pengampunan Pajak (tax amnesty) menjadi UU. Langkah ini dilakukan guna menambah penerimaan pajak negara. Nantinya, para pejabat maupun pengusaha yang mau merepatriasi atau mengembalikan uangnya ke dalam negeri akan dilakukan tanpa melihat asal usul uang tersebut.
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokasi Indonesia (PERADI), Sugeng Teguh Santoso menilai UU tersebut sebagai salah satu praktik legal pencucian uang dan melanggar UU nomor 8 tahun 2010 mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
"Ini politik anggaran pemerintah yang mau menarik sejumlah uang melalui uang tebusan. Apa ini pilihan terbaik bagi pemerintah? Tentu tidak, karena ini pilihan terbaik para orang yang menggelapkan harta kekayaan. Bukan untuk kepentingan pemerintah," kata Sugeng dalam diskusi di Jakarta, Minggu (10/7).
Dengan demikian, dia mengimbau agar penerapan UU tax amnesty di masyarakat bisa berjalan efektif dan ideal untuk mencegah adanya pencucian uang. Dibutuhkan sosialisasi yang mendalam secara terus menerus agar masyarakat dapat memahami urgensi pencegahan dan pemberantasan pencucian uang yang diatur oleh UU.
"Karena bagaimanapun tindakan yang bertentangan dengan semangat pemberantasan pencucian uang telah dilegalkan melalui ketentuan hukum yang sah. Maka UU ini adalah upaya untuk melindungi para pelaku pencucian uang," imbuhnya.
Baca juga:
Tax amnesty dinilai tidak sesuai dengan prinsip pembentukan UU
Pelaporan transaksi kartu kredit ditunda, ini kata DPR
Bos OJK optimistis tax amnesty positif untuk infrastruktur Indonesia
Ini persiapan OJK sambut dana repatriasi tax amnesty
Aksi Dirut BEI pulang jalan kaki penuhi nazar IHSG tembus 5.000
Ini cara sederhana memahami Tax Amnesty program andalan Jokowi
Ada tax amnesty, Ditjen Pajak tunda intip kartu kredit