Per Mei 2016, klaim Jaminan Hari Tua capi Rp 8,07 triliun
"Penarikan dari JHT ini bisa dilakukan pekerja apabila sudah tidak bekerja atau terkena PHK."
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mendapati sebanyak 1,02 juta klaim pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 8,07 triliun per Mei lalu. Ini hampir mendekati klaim pencairan sepanjang tahun lalu yang mencapai 1,68 kasus.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan fenomena itu disebabkan oleh banyaknya pekerja muda nan produktif yang sudah meminta pencairan dana JHT. Mereka berpedoma pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua.
"Sebenarnya kami sebagai penyelenggara jaminan sosial sangat menyayangkan para pekerja menarik dananya lebih awal atau lebih dini. Karena JHT diperuntukkan menghadapi masa tua nanti pada saat pekerja ini tidak mampu lagi dan terjadi penurunan pendapatan di hari tuanya," kata Agus di Jakarta, Kamis (16/6).
Dia menambahkan, hingga Mei lalu, rata-rata pencairan mencapai Rp 1,6 triliun per bulan. Sedangkan, jumlah iuran sudah mencapai Rp 18 triliun atau Rp 2 triliun per bulan.
"Ini sudah jadi ketentuan pemerintah, di mana penarikan dari JHT ini bisa dilakukan pekerja apabila sudah tidak bekerja atau terkena PHK," katanya.
"Namun demikian, kami imbau kepada pekerja tidak menarik dananya, untuk tetap dibiarkan dititipkan kepada BPJS ketenagakerjaan. Dana itu tidak akan hilang, kami akan kelola. Nanti kami berikan di saat pekerja membutuhkan."