Per 31 Agustus 2015, penerimaan pajak capai Rp 598 triliun
Itu 46,22 persen dari target APBN-P 2015 sebesar Rp 1.294,2 triliun.
Hingga 31 Agustus lalu, penerimaan pajak mencapai Rp 598,3 triliun. Itu sebesar 46,22 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar Rp 1.294,2 triliun.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memaparkan, penerimaan Pajak Penghasilan Minyak dan Gas Bumi (PPH Migas) sebesar Rp 36 triliun atau 72,7 persen dari target APBN-P 2015.Pajak nonmigas Rp 562,3 triliun.
"Sebanyak 45,2 persen dari target," kata Bambang, Jakarta, Kamis (17/9).
Bambang merinci pajak nonmigas meliputi PPh sebesar Rp 321 triliun (51 persen), pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar Rp 237,2 triliun (41,1 persen). Kemudian, pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 700 miliar, dan pajak lainnya sebesar Rp 3,4 triliun atau 29 persen.
Bambang mengakui pelemahan ekonomi berimbas pada penerimaan pajak. Oleh sebab itu, dia pesimistis target penerimaan pajak bakal tercapai tahun ini.
"Untuk PPN masih rendah karena memang terkena dampak dari perlambatan ekonomi. Target masih sama dengan perkiraan sebelumnya, shortfall Rp 120 triliun dan defisit akan melebar ke 2,23 persen," katanya. "Kami juga siapkan posisi bila terjadi pelebaran dengan penambahan pembiayaan dari multilateral dan bilateral."
Baca juga:
Investor dapat keringanan pajak, penerimaan negara terdampak
Syarat ajukan tax holiday, investasi minimal Rp 1 triliun
Penerimaan pajak per Agustus 2015 baru 46 persen dari target
PAD DKI rendah, ini alasan Ahok ke DPRD
Besok, Ahok dan Irjen Tito duet buka pelayanan pajak di Penjaringan