LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Per 1 Maret, 17.944 Wajib Pajak Ikut Program Pengungkapan Sukarela

Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan mencatat sampai 1 Maret 2022 jam 8 pagi, jumlah Wajib Pajak (WP) yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebanyak 17.944. Terdapat 20.074 surat keterangan yang diajukan oleh WP peserta PPS.

2022-03-01 15:24:05
Pajak
Advertisement

Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan mencatat sampai 1 Maret 2022 jam 8 pagi, jumlah Wajib Pajak (WP) yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebanyak 17.944. Terdapat 20.074 surat keterangan yang diajukan oleh WP peserta PPS.

Berdasarkan laporan dari laman pajak.go.id jumlah penerimaan negara dari PPh final telah mencapai Rp 2,23 triliun. Nilai harta bersih sebesar Rp 21,49 triliun.

Nilai harta bersih tersebut terdiri dari investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 1,33 triliun. Lalu deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp 18,79 triliun dan deklarasi luar negeri Rp 1,36 triliun.

Advertisement

Sebagai informasi, program ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Pemerintah memberikan keleluasaan WP untuk dapat mengakses aplikasi ini 24 jam sehari dan 7 hari dalam satu Minggu.

Pemerintah mengimbau bagi WP yang belum melaporkan baik itu harta yang diperoleh sebelum 2015 atau yang diterima antara 2016-2020 dalam SPT disarankan untuk mengikuti program ini. PPS hanya akan diselenggarakan dalam enam bulan yaitu 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Kementerian Keuangan melalui DJP selalu siap melayani WP yang ikut serta dengan berbagai kemudahan layanan, khususnya berbasis digital. DJP menyediakan saluran helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB.

Advertisement

Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya juga dapat dimanfaatkan melalui live chat www.pajak.go.id, email informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak. Bagi WP yang ingin berkonsultasi secara langsung juga dapat datang ke helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.

Baca juga:
Sri Mulyani: Tujuan Investasi PPS ke Industri Pengelolaan SDA & Energi Terbarukan
Fungsi NPWP bagi Karyawan, Mengurangi Pajak hingga Memantau PPh
Nunggak Rp8,6 Miliar, Rekening Wajib Pajak di Solo Diblokir
Pemerintah Turunkan Tarif PPh Final Jasa Kontruksi
Kemenkeu Tunjuk Udemy Hingga Twitch Pungut Pajak Digital
Pemerintah Mulai Kenakan Pajak Karbon PLTU April 2022, Bakal Diperluas pada 2025

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.